Headline

Satresnarkoba Polrestabes Medan Buru Pasutri Diduga Pengendali Bisnis Haram Narkoba


Thekarawangpost.com - MEDAN | Satresnarkoba Polrestabes Medan mendalami dugaan keterkaitan antara Phantom KTV dengan Dragon KTV, tempat hiburan malam di Jalan Haji Adam Malik, Medan Barat, yang sebelumnya pernah digerebek aparat karena diduga menjadi sarang peredaran narkotika jenis ekstasi.

Penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa pergantian nama tempat hiburan malam tersebut bukan sekadar rebranding usaha, melainkan upaya menyamarkan aktivitas jaringan narkoba yang sebelumnya telah terendus aparat penegak hukum.

Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan pihaknya masih memburu pasangan suami istri Herina br Manurung dan Ardinal alias Doni yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali jaringan peredaran ekstasi di lokasi hiburan malam tersebut.

“Kami masih mendalami apakah Phantom KTV memiliki afiliasi dengan jaringan Dragon KTV yang sebelumnya telah kami rekomendasikan untuk ditutup,” ujar Jean Calvijn, Kamis (28/5/2026).

Pengusutan terbaru bermula dari penangkapan seorang customer service (CS) Phantom KTV yang diduga menjual ekstasi kepada pengunjung. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian meringkus Muhammad Fadli (22), warga Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan dari tangan tersangka petugas menyita 10 butir pil ekstasi dan uang tunai Rp1,3 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

Menurut Rafli, pil ekstasi yang disita memiliki bentuk dan warna identik dengan barang bukti yang ditemukan saat penggerebekan Dragon KTV sebelumnya.

“Modus mereka menggunakan media sosial untuk berkomunikasi agar tidak mudah terdeteksi aparat,” kata Rafli.

Ia juga menegaskan pengungkapan kasus tetap dilakukan meski Kota Medan sempat mengalami gangguan listrik massal.

“Saat warga Kota Medan mengalami blackout, tim tetap bergerak melakukan pengembangan hingga pemasok narkoba di Phantom KTV berhasil ditangkap,” ujarnya.

Jejak Lama Dragon KTV

Nama Dragon KTV sendiri bukan kali pertama muncul dalam kasus narkotika. Pada 23 Mei 2025, lokasi tersebut pernah digerebek Ditresnarkoba Polda Sumut ketika Jean Calvijn masih menjabat Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut.

Dalam penggerebekan di Room 206 saat itu, polisi menangkap dua pelaksana lapangan, Ridho Gunawan alias Ridho dan Zulham alias Zul. Dari operasi tersebut, aparat menyita 708 butir pil ekstasi berbagai merek.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan bahwa bisnis haram itu dikendalikan langsung oleh Ardinal alias Doni bersama Herina br Manurung yang hingga kini masih buron.

Tak hanya terseret kasus narkoba, Dragon KTV juga sempat disorot karena diduga tidak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk penjualan minuman beralkohol.

Pemeriksaan Kanwil Bea dan Cukai Sumut menemukan 129 botol minuman beralkohol di lokasi tersebut, termasuk 11 botol yang diduga melanggar ketentuan cukai.

Kini, polisi mendalami kemungkinan adanya perubahan identitas usaha dari Dragon KTV menjadi Phantom KTV sebagai bagian dari upaya melanjutkan bisnis lama dengan wajah baru.

Polrestabes Medan memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh jaringan, termasuk kemungkinan keterlibatan aktor lama dalam operasional Phantom KTV.


• Rls/Tim 

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST