![]() |
| Foto : Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Ist) |
Thekarawangpost.com - Jakarta | Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana konsinyasi proyek Tol Tol Cisumdawu senilai Rp190 miliar resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (7/5/2026).
Laporan tersebut diajukan ahli waris lahan proyek tol, Ronny Riswara dan M Rizky Firmansyah, yang menyoroti proses pencairan dana di tengah sengketa hukum yang disebut belum sepenuhnya tuntas.
Laporan itu turut menyeret nama Ketua Pengadilan Negeri Sumedang Hera Polosia Destiny beserta sejumlah pejabat pengadilan lainnya.
Para pelapor menduga terdapat kejanggalan dalam proses administrasi hingga pencairan dana konsinyasi yang tetap dilakukan meski perkara terkait lahan masih berproses di Mahkamah Agung.
“Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam proses pencairan dana konsinyasi ini. Karena pada saat pencairan dilakukan, proses hukum masih berjalan,” ujar Ronny usai menyampaikan laporan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sengketa Belum Tuntas, Dana Tetap Cair
Ronny menjelaskan, ahli waris sebelumnya memenangkan perkara kasasi Nomor 2260 Tahun 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan itu kemudian ditindaklanjuti PN Sumedang dengan menerbitkan sembilan penetapan dan sembilan cek pencairan dana konsinyasi.
Namun polemik muncul setelah terungkap perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Tol Cisumdawu yang menjerat Direktur PT Priwista Raya, Haji Dadan Setiadi Megantara.
Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung telah menjatuhkan vonis 4 tahun 8 bulan penjara kepada Haji Dadan. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Kepala Desa Cilayung, Uyun, serta dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Perkara tipikor itu sudah berkekuatan hukum tetap. Karena itu kami mempertanyakan mengapa pencairan tetap dilakukan,” kata Ronny.
Dugaan Kejanggalan Administrasi SHGB
Rizky Firmansyah menilai terdapat sejumlah kejanggalan administratif dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Priwista Raya.
Menurut dia, fakta persidangan Tipikor Bandung mengungkap Uyun sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa Cilayung saat menandatangani dokumen warkah tanah yang menjadi dasar penerbitan hak atas tanah tersebut.
“Di persidangan terungkap bahwa yang bersangkutan sudah tidak menjabat kepala desa saat membuat warkah. Artinya kapasitas hukumnya dipertanyakan,” ujar Rizky.
Ia juga menyoroti dokumen sporadik yang mencantumkan riwayat tanah Desa Cilayung pada tahun 1980, padahal desa tersebut disebut baru terbentuk pada 1984.
Temuan itu dinilai memperkuat dugaan adanya cacat administrasi dalam proses penerbitan dokumen pertanahan.
Tak hanya itu, Rizky mengungkapkan Direktorat Intelkam Polda Jawa Barat pada 2023 pernah melakukan penyelidikan terkait dugaan kerawanan proyek Tol Cisumdawu. Dalam hasil penyelidikan tersebut, kata dia, PT Priwista Raya disebut masuk kategori kelompok mafia tanah.
“Hasil penyelidikan menyebut ada dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang saling berkaitan, mulai dari desa, BPN hingga oknum peradilan,” ungkapnya.
PK Kedua Masih Berjalan
Rizky menegaskan pihaknya juga masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua ke Mahkamah Agung pada 31 Desember 2025. Namun di tengah proses itu, dana konsinyasi tetap dicairkan pada 10 Maret 2026.
“Artinya saat pencairan dilakukan masih ada proses hukum yang berjalan,” katanya.
Ia mempertanyakan dasar hukum pencairan dana tersebut, terlebih sembilan penetapan dan sembilan cek yang sebelumnya diterbitkan PN Sumedang disebut tidak pernah dibatalkan.
KPK Akan Telaah Laporan
Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyatakan setiap laporan masyarakat yang diterima akan ditelaah dan diverifikasi lebih lanjut.
“Setiap laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK akan ditelaah, diverifikasi, dan dianalisis. Namun karena laporan pengaduan bersifat tertutup, kami tidak bisa menyampaikan detail materi maupun pihak pelapor,” ujar Budi.
Ia menambahkan, KPK akan memberikan informasi perkembangan penanganan laporan kepada pelapor sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga.
Kasus ini dipandang berpotensi membuka kembali polemik lama terkait tata kelola pengadaan lahan proyek strategis nasional, khususnya dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan lintas institusi.
Publik kini menanti langkah KPK dalam mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan di balik pencairan dana konsinyasi jumbo tersebut.
• NP

0 Komentar