Headline

THM Phantom Diguncang Skandal, Diduga Edarkan Miras Ilegal Tanpa Izin di Tengah Penyidikan Narkoba

Foto : Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, Nanda Prismana, saat pemeriksaan di lokasi.

Thekarawangpost.com - Medan | Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom di Jalan Adam Malik, Medan, kembali menjadi sorotan aparat penegak hukum. Setelah sebelumnya ditemukan dugaan peredaran minuman keras berpita cukai palsu saat proses pra rekonstruksi kasus narkoba, kini terungkap bahwa lokasi hiburan malam tersebut juga diduga tidak memiliki izin resmi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Temuan itu diungkap langsung oleh Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, Nanda Prismana, saat pemeriksaan di lokasi.

“THM Phantom ini tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau NPPBKC. Padahal izin tersebut wajib dimiliki setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras,” tegas Nanda, Rabu (27/5).

Menurutnya, kepemilikan NPPBKC merupakan syarat mutlak bagi pelaku usaha yang memperdagangkan barang kena cukai, termasuk minuman beralkohol. Ketiadaan izin tersebut membuka dugaan adanya pelanggaran administratif hingga pidana.

Tidak hanya itu, Bea Cukai juga menemukan adanya minuman keras dengan pita cukai palsu yang diperjualbelikan di lokasi tersebut. Pelanggaran itu dinilai jauh lebih serius karena masuk dalam ranah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cukai.

“Untuk pelanggaran tidak memiliki NPPBKC, sanksinya berupa denda. Namun penggunaan pita cukai palsu merupakan pelanggaran pidana,” lanjutnya.

Kasus ini semakin mempertegas dugaan adanya praktik ilegal yang berlangsung di balik operasional THM Phantom. Aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polrestabes Medan hingga kini masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap tempat hiburan malam yang menjadi ruang transaksi narkotika.

“Narkoba selalu mencari celah untuk memperkaya individu maupun kelompok. Tapi kami akan melawan itu, di mana pun dan dengan cara apa pun mereka beroperasi,” tegas Rafli.

Selain persoalan hukum, keberadaan minuman keras palsu juga dinilai membahayakan keselamatan masyarakat. Konsumsi minuman keras oplosan maupun ilegal dapat memicu gangguan serius seperti sesak napas, detak jantung tidak normal, peningkatan suhu tubuh drastis, hingga berujung kematian.

Kini publik menanti langkah tegas aparat terhadap dugaan pelanggaran berlapis yang menyeret nama THM Phantom, mulai dari dugaan peredaran narkoba, penjualan minuman keras ilegal, hingga penggunaan pita cukai palsu.


• Tim 

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST