Headline

Warga Kristiani Sulit Cari Makam, DPRD Karawang Didesak Serius Wujudkan TPU Inklusif

Foto : Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin 

Thekarawangpost.com - Karawang | Momentum peringatan Hari Kenaikan Isa Al-Masih dimanfaatkan DPRD Kabupaten Karawang untuk mendorong kebijakan pengadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang inklusif dan tidak diskriminatif bagi seluruh umat beragama.

Gagasan tersebut mencuat setelah adanya aspirasi dari umat Kristiani, khususnya Paguyuban Batak Perumnas, yang mengaku masih mengalami kesulitan mendapatkan lahan pemakaman saat ada anggota keluarga meninggal dunia.

Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin (HES), menegaskan bahwa penyediaan TPU tanpa diskriminasi sejatinya merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemakaman.

“Kami akan tindaklanjuti dengan berkomunikasi bersama pak bupati, sekda dan dinas terkait. Sehingga ke depan tidak ada lagi diskriminasi pemakaman di Karawang,” ujar HES, Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, rencana pengadaan TPU umum tersebut akan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

HES mengungkapkan, persoalan minimnya akses TPU selama ini cukup memberatkan umat Kristiani, terutama warga kurang mampu. 

Bahkan, kata dia, ada masyarakat yang harus mengeluarkan biaya hingga Rp25 juta demi mendapatkan lahan pemakaman.

“Kami mencoba mengakomodir keluhan warga Kristiani yang kurang mampu. Padahal ini sebenarnya sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah sesuai amanah Perda Nomor 3 Tahun 2025,” katanya.

Namun demikian, wacana TPU tanpa diskriminasi tersebut juga memunculkan perhatian dari kalangan aktivis Islam. Salah satunya disampaikan ustadz Sunarto, yang mendukung langkah DPRD, tetapi meminta pemerintah memperjelas konsep dan desain pemakaman agar tidak menimbulkan polemik sosial maupun keagamaan.

“Pertama-tama kami mendukung terkait masalah tersebut, tapi perlu diperjelas bagaimana roadmap desain pemakaman tersebut. Karena sebagaimana diketahui, berdasarkan hukum Islam atau fikih dan regulasi pemakaman di Indonesia, pemisahan area makam memiliki aturan yang jelas,” ujar ustadz Sunarto kepada Nuansa Metro, Jumat (15/5/2026).

Ia menjelaskan, ulama dari empat mazhab sepakat bahwa umat Islam tidak boleh dimakamkan di kompleks pemakaman non-Muslim, begitu pula sebaliknya. 

Bahkan, kata dia, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menegaskan bahwa makam Muslim harus dipisahkan dari non-Muslim.

“Sekali lagi, konteks yang kami sampaikan ini berdasarkan fikih agama kami. Pembauran makam hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat, seperti bencana alam massal atau keterbatasan lahan yang sangat ekstrem,” tegas ustadz Sunarto.

Sunarto menambahkan, apabila pemerintah tetap menggunakan konsep TPU umum lintas agama, maka harus ada pemisahan blok atau klaster khusus agar tidak bertentangan dengan ketentuan agama maupun demi menjaga kerukunan sosial di masyarakat.

Foto : ustadz Sunarto

“Jika terpaksa menggunakan TPU bersama, jenazah Muslim harus ditempatkan di blok atau sudut khusus yang terpisah,” katanya.

Ia juga meminta pemerintah daerah dan DPRD Karawang membuka ruang dialog dengan tokoh agama, masyarakat, serta organisasi keagamaan sebelum kebijakan tersebut direalisasikan.

“Pengelolaan TPU milik pemerintah daerah biasanya membagi lahan ke dalam klaster atau blok khusus berdasarkan agama untuk menjaga ketertiban administrasi dan kerukunan. Jadi sebelum dilaksanakan, sebaiknya ada diskusi serius yang difasilitasi pemerintah daerah dan DPRD,” pungkasnya.

Wacana pengadaan TPU tanpa diskriminasi ini dinilai menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menghadirkan pelayanan publik yang adil, tanpa mengabaikan sensitivitas sosial dan keyakinan agama yang hidup di tengah masyarakat.


• NP 

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST