Headline

25 Ketua RT Diberhentikan Sekaligus Bikin Heboh Warga, Kades Puseurjaya Buka Suara

Foto : Kepala Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, H. Dadih Sastrawijaya

Thekarawangpost.com - Karawang | Keputusan Kepala Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, H. Dadih Sastrawijaya, yang memberhentikan dengan hormat sebanyak 25 Ketua Rukun Tetangga (RT) memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa Puseurjaya Nomor: 400.10.1/10.Kep./DS/2026. Kebijakan itu langsung menjadi sorotan publik karena dinilai sebagian pihak dilakukan tanpa dasar aturan yang jelas terkait mekanisme pemberhentian maupun pengangkatan Ketua RT.

Sejumlah warga mempertanyakan legalitas keputusan tersebut. Bahkan, muncul anggapan bahwa kepala desa telah bertindak sepihak dengan memberhentikan seluruh Ketua RT secara bersamaan sebelum adanya proses pemilihan pengganti.

Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Kepala Desa Puseurjaya, H. Dadih Sastrawijaya, membantah telah bertindak sewenang-wenang. 

Ia menegaskan, keputusan yang diambil telah mengacu pada ketentuan yang berlaku karena masa bakti 25 Ketua RT telah resmi berakhir pada 23 Juni 2026.

"Keputusan ini bukan dilakukan secara sepihak, melainkan karena masa jabatan para Ketua RT memang sudah berakhir. Selanjutnya kami menyerahkan kepada tokoh masyarakat dan warga di masing-masing RT untuk segera membentuk panitia pemilihan Ketua RT yang baru," ujar Dadih kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).

Ia juga mengimbau agar proses pemilihan Ketua RT di seluruh wilayah Desa Puseurjaya berlangsung secara demokratis, aman, damai, serta menjunjung tinggi musyawarah dan partisipasi masyarakat.

"Kami tidak akan melakukan intervensi terhadap proses pemilihan Ketua RT yang baru. Semua kami serahkan kepada masyarakat. Demokrasi di Desa Puseurjaya harus berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin lingkungan yang benar-benar mendapat kepercayaan warga," tegasnya.

Meski demikian, polemik atas kebijakan tersebut masih menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan berharap pemerintah desa dapat menjelaskan secara terbuka dasar hukum yang menjadi landasan pemberhentian massal tersebut agar tidak menimbulkan persepsi adanya penyalahgunaan kewenangan.

Di sisi lain, masyarakat kini menaruh harapan agar proses pemilihan Ketua RT yang akan digelar benar-benar berlangsung transparan, demokratis, dan bebas dari intervensi, sehingga mampu melahirkan kepemimpinan yang legitimate serta diterima seluruh warga.


• Irfan 

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST