Headline

Diduga Ada Pungutan Rp200 Ribu Untuk Verifikasi CV di PUPR Karawang, Kepala Tim Jaskon Bantah Perintahkan Bawahan

Foto : Gedung Dinas PUPR Kabupaten Karawang 

Thekarawangpost.com - Karawang | Dugaan praktik pungutan dalam proses verifikasi kelengkapan dokumen perusahaan jasa konstruksi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang mencuat. 

Sejumlah rekanan mengaku diminta membayar uang sebesar Rp200 ribu saat mengurus rekomendasi atau verifikasi kelengkapan dokumen perusahaan (CV) melalui bagian Jasa Konstruksi (Jaskon)

Informasi tersebut terungkap dari keterangan sejumlah sumber yang mengaku mengetahui proses administrasi tersebut. 

Mereka menyebut pungutan dilakukan terhadap perusahaan yang mengajukan verifikasi dokumen sebagai salah satu syarat untuk dapat mengikuti atau mengerjakan pekerjaan di lingkungan PUPR Karawang.

Menanggapi hal itu, Kepala Tim Jasa Konstruksi PUPR Karawang, Tio Yusri, membantah pernah memberikan instruksi kepada bawahannya untuk menarik biaya dari para rekanan.

"Saya tidak pernah memerintahkan kepada bawahan saya untuk memungut biaya rekomendasi verifikasi kelengkapan CV," ujar Tio Yusri kepada jurnalis The Karawang Post, Selasa (9/6) diruangan kantornya.

Namun demikian, pernyataan Tio menjadi sorotan setelah ia juga menyebut pungutan sebesar Rp200 ribu tersebut sebagai sesuatu yang dianggap wajar.

"Namun pungutan sebesar Rp200 ribu itu hal yang wajar saja, bahkan hal tersebut saat Kabid sebelumnya pun ada," jelas Tio.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum maupun ketentuan resmi yang memperbolehkan adanya biaya dalam proses verifikasi administrasi perusahaan jasa konstruksi di lingkungan pemerintah daerah.

Sementara itu, seorang sumber berinisial DN, yang disebut sering menangani perputaran Berita Acara hasil verifikasi berkas, membenarkan adanya permintaan biaya kepada perusahaan yang mengajukan verifikasi.

"Betul, setiap verifikasi kelengkapan CV diminta biaya sebesar Rp200 ribu. Setelah dinyatakan lengkap dan sah, kemudian dapat mengerjakan pekerjaan di PUPR Karawang," ungkap DN kepada The Karawang Post.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, biaya tersebut disebut-sebut telah menjadi praktik yang berlangsung dalam proses verifikasi administrasi perusahaan jasa konstruksi. 

Namun hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti apakah pungutan tersebut memiliki dasar aturan resmi, masuk sebagai penerimaan daerah, atau hanya bersifat inisiatif oknum tertentu.

Masyarakat dan pelaku usaha jasa konstruksi berharap Dinas PUPR Karawang maupun instansi terkait segera memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme verifikasi perusahaan jasa konstruksi, termasuk menjelaskan apakah terdapat biaya resmi yang harus dibayarkan oleh pemohon dan ke mana aliran dana tersebut disetorkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait legalitas pungutan Rp200 ribu yang disebut-sebut dikenakan kepada setiap perusahaan yang mengajukan verifikasi kelengkapan dokumen di bagian Jasa Konstruksi.

The Karawang Post berupaya meminta klarifikasi dari Kepala Dinas PUPR Karawang, H. Rusman untuk memperoleh penjelasan dan tanggapan lebih lanjut terkait dugaan pungutan tersebut. 

Namun Kadis PUPR Karawang, Rusman saat ditelpon dan di WhatsApp sepertinya enggan menjawab konfirmasi dari The Karawang Post.


• Tatang UT

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST