Headline

Disorot Publik, Camat Rajeg Tegaskan Anggaran Konsumsi Rapat Rp1,5 Miliar di SiRUP Untuk Kebutuhan Setahun

Foto : Camat Rajeg, Oman Apriaman, S.K.M., S.IP., M.Si.

Thekarawangpost.com - Tangerang | Sorotan publik terhadap nilai anggaran belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp1.500.412.000 yang tercantum dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP untuk Kecamatan Rajeg Tahun Anggaran 2026 akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Pemerintah Kecamatan Rajeg.

Camat Rajeg, Oman Apriaman, S.K.M., S.IP., M.Si., menegaskan bahwa angka yang tampil di SiRUP merupakan total pagu anggaran yang direncanakan untuk memenuhi kebutuhan operasional selama satu tahun anggaran, bukan anggaran yang akan direalisasikan sekaligus dalam waktu singkat.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai persepsi di tengah masyarakat, terutama terkait jadwal pelaksanaan yang tercantum pada bulan Januari di aplikasi SiRUP.

Menurut Oman, penempatan jadwal pada awal tahun merupakan bagian dari mekanisme administratif dalam sistem pengadaan pemerintah untuk memetakan rencana kegiatan selama satu tahun penuh.

"Angka di SiRUP adalah perencanaan kebutuhan setahun penuh. Jadwal yang tercantum pada Januari merupakan tahapan administrasi dalam sistem, bukan berarti seluruh anggaran sebesar Rp1,5 miliar dibelanjakan pada bulan tersebut," tegas Oman.

Ia menambahkan, publikasi data di SiRUP justru merupakan implementasi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Oman menjelaskan, pagu anggaran tersebut merupakan akumulasi kebutuhan belanja makanan dan minuman untuk berbagai agenda rapat kedinasan, koordinasi lintas sektor, kegiatan pelayanan masyarakat, hingga forum pemerintahan yang berlangsung sepanjang Tahun Anggaran 2026.

Meski demikian, ia memastikan seluruh proses pengadaan akan tetap mengacu pada prinsip efisiensi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

"Kami berkomitmen menjaga setiap rupiah anggaran agar digunakan secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Pemerintah Kecamatan Rajeg juga mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah. Menurut Oman, kontrol sosial merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, terbuka, dan berintegritas.

Ia memastikan seluruh aparatur Kecamatan Rajeg diwajibkan bekerja sesuai koridor hukum, khususnya ketentuan dalam Peraturan Presiden mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selain itu, pihak kecamatan menyatakan siap melakukan evaluasi dan pengawasan pada setiap tahapan pengadaan guna memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, efektif, serta bebas dari potensi penyimpangan.

Dengan klarifikasi tersebut, Pemerintah Kecamatan Rajeg berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai informasi yang ditampilkan di SiRUP, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam menafsirkan data perencanaan anggaran.


Pewarta: Zul

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST