Headline

DPRD Karawang Tegaskan, TPU Harus Terbuka Untuk Semua Tanpa Sekat Agama dan Retribusi

Foto : kegiatan Coffee Morning yang digelar Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia Sekitar (PGIS) bersama Ketua DPRD Karawang dan tokoh lintas agama, Sabtu (6/6/2026). (Ist)

Thekarawangpost.com - Karawang | Persoalan keterbatasan lahan pemakaman di Kabupaten Karawang kini tidak lagi sekadar menjadi isu administratif, melainkan telah menyentuh aspek keadilan sosial dan hak dasar warga negara. 

Di tengah pertumbuhan penduduk yang terus meningkat, kebutuhan akan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang inklusif dan bebas diskriminasi menjadi tuntutan yang semakin menguat.

Isu tersebut mengemuka dalam kegiatan Coffee Morning yang digelar Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia Sekitar (PGIS) bersama Ketua DPRD Karawang dan tokoh lintas agama, Sabtu (6/6/2026), di pelataran Kepastoran Gereja Pasundan Karawang, Kecamatan Telukjambe Timur.

Kegiatan yang mengusung tema “Pembahasan Penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Non-Diskriminasi di Kabupaten Karawang dan Persiapan Natal 2026” itu dihadiri Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin, unsur Forkopimcam, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Perkumpulan Masyarakat Batak Karawang (Permata Karawang), serta tokoh agama Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dan berbagai perwakilan komunitas masyarakat.

Dalam forum tersebut, Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin menegaskan komitmennya untuk mengawal hadirnya TPU yang dapat digunakan oleh seluruh masyarakat tanpa membedakan agama, suku, maupun latar belakang keyakinan.

“Kami akan mendorong hadirnya TPU lintas agama di Karawang sebagai bentuk rasa keadilan bagi seluruh masyarakat dan pemeluk agama yang ada,” tegas Endang.

Menurutnya, penyediaan TPU bukan hanya soal ketersediaan lahan, tetapi juga bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak warga hingga akhir hayatnya. 

Karena itu, pelayanan pemakaman harus dijalankan berdasarkan prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi.

Dalam kesempatan tersebut, Endang juga menjelaskan perbedaan antara Tempat Pemakaman Umum (TPU), Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) yang bersifat komersial, serta Tempat Pemakaman Khusus (TPK). 

Ia menekankan bahwa keberadaan TPU telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2025.

Ia menegaskan, perda tersebut mengatur bahwa TPU merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi masyarakat secara umum sehingga tidak boleh dijadikan objek pungutan yang memberatkan warga.

“Di TPU ini yang diatur adalah pemanfaatannya. Karena itu tidak diperbolehkan adanya pungutan retribusi dengan alasan apa pun,” ujarnya.

Meski demikian, implementasi perda tersebut masih menunggu regulasi turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) dan ketentuan teknis lainnya yang akan mengatur tata kelola, mekanisme pelayanan, hingga penetapan lokasi TPU.

“Di mana pun lokasi TPU nantinya, harus memiliki landasan hukum yang kuat serta mematuhi seluruh peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Diskusi berlangsung hangat dan konstruktif. Sejumlah pendeta, tokoh agama, dan perwakilan masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi terkait keterbatasan lahan pemakaman yang selama ini masih menjadi persoalan bagi sebagian kelompok masyarakat di Karawang.

Forum tersebut menjadi ruang dialog penting yang mempertemukan pemerintah daerah dengan elemen masyarakat lintas agama untuk mencari solusi bersama atas kebutuhan TPU yang adil dan inklusif.

Selain membahas isu strategis mengenai pemakaman umum, kegiatan juga diisi dengan pemberian santunan kepada murid Sekolah Minggu Gereja Pasundan Karawang dan anak-anak yatim piatu di sekitar lokasi sebagai wujud kepedulian sosial dan semangat kebersamaan antarumat beragama.

Melalui pertemuan ini, diharapkan lahir sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat dalam mewujudkan sistem pelayanan pemakaman yang berkeadilan. 

Sebab, akses terhadap pemakaman yang layak bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan bagian dari penghormatan terhadap martabat setiap manusia tanpa memandang perbedaan agama maupun keyakinan.


• Irfan 

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST