![]() |
| Foto : PT yang memasang sambungan Langganan dari Perumda Tirta Jati kabupaten Cirebon. |
Thekarawangpost.com - Cirebon Timur | Informasi terkait dugaan adanya Sambungan Langganan (SL) ilegal serta isu biaya percepatan pemasangan pelanggan baru di lingkungan Perumda Tirta Jati Kabupaten Cirebon menjadi perhatian Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon.
Menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat, Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat klarifikasi dengan jajaran Perumda Tirta Jati pada Senin (23/6/2026) di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon.
Pertemuan tersebut dihadiri Plt Direktur Utama Perumda Tirta Jati, Kepala Cabang Losari, Kaur Cabang Losari, serta perwakilan manajemen Perumda Tirta Jati dari kantor pusat.
Usai pertemuan, sejumlah awak media melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan.
Menurutnya, rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas informasi yang diterima terkait dugaan sambungan langganan ilegal dan adanya biaya yang dinilai tidak lazim dalam proses pemasangan sambungan baru untuk perusahaan.
"Ada informasi mengenai pemasangan water meter 2 inci berikut pipa 2 inci dengan panjang rata-rata sekitar 4 meter yang nilainya mencapai Rp30 juta untuk pelanggan perusahaan atau PT.
Selain itu juga muncul informasi adanya biaya percepatan. Hal-hal seperti ini yang kami anggap perlu ditelusuri lebih lanjut karena terdapat sejumlah kejanggalan," ujar Aan.
Ia menegaskan bahwa DPRD akan mendalami informasi tersebut dan hasil penelusuran nantinya akan disampaikan kepada Bupati Cirebon selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Jati.
"Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Untuk penjelasan teknis secara rinci, silakan dikonfirmasi langsung kepada pihak Perumda Tirta Jati," tambahnya.
Perumda Tirta Jati Bantah Ada Pungutan di Luar Ketentuan
Menindaklanjuti keterangan dari DPRD, awak media kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada jajaran Perumda Tirta Jati Kabupaten Cirebon.
Dalam keterangannya, Plt Direktur Utama Perumda Tirta Jati menyatakan bahwa seluruh materi yang dipertanyakan Komisi II DPRD telah dijelaskan secara terbuka dalam rapat klarifikasi.
"Kami sudah memberikan penjelasan secara jelas dan transparan dalam pertemuan dengan Komisi II DPRD. Pada prinsipnya, kami terbuka terhadap setiap bentuk pengawasan dan siap memberikan data yang dibutuhkan," ujarnya.
Pihak manajemen juga membantah adanya dugaan pungutan biaya percepatan yang tidak memiliki dasar administrasi resmi.
Sementara itu, Kepala Cabang Losari menjelaskan bahwa biaya pemasangan sambungan baru untuk pelanggan perusahaan tidak bisa disamaratakan karena sangat bergantung pada kebutuhan teknis di lapangan.
"Belum tentu biaya Rp30 juta itu seluruhnya merupakan biaya standar untuk satu perusahaan. Besaran biaya ditentukan oleh spesifikasi teknis yang dibutuhkan, mulai dari ukuran water meter, diameter pipa, hingga pekerjaan instalasi yang diperlukan. Setiap pelanggan memiliki kebutuhan yang berbeda-beda," jelasnya.
Terkait isu biaya percepatan, Plt Direktur Utama menegaskan bahwa apabila ditemukan oknum yang melakukan pungutan di luar mekanisme resmi perusahaan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas.
"Jika ada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran atau menarik biaya di luar ketentuan administrasi resmi, baik kepada pelanggan individu maupun perusahaan, tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Ia juga menyatakan akan melakukan komunikasi lanjutan dengan Komisi II DPRD agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait informasi yang berkembang di masyarakat.
Status Pelanggan PT Xian Xi Indonesia
Dalam kesempatan yang sama, FI selaku Kepala Cabang Losari menjelaskan bahwa salah satu perusahaan yang disebut dalam informasi yang beredar, yakni PT Xian Xi Indonesia, hingga saat ini belum aktif menggunakan layanan air dari Perumda Tirta Jati.
"Permohonan memang sudah masuk, namun perusahaan tersebut masih dalam tahap renovasi. Hal itu dapat dibuktikan dengan dokumen permohonan yang ada. Bahkan meteran airnya masih menunjukkan angka 0000 karena belum digunakan," jelasnya.
Kontrol Sosial Minta Transparansi dan Pengawasan Ditingkatkan
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, tim media juga melakukan penelusuran dan survei ke sejumlah cabang Perumda Tirta Jati untuk mencari informasi terkait dugaan sambungan langganan ilegal.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan hingga saat ini, belum ditemukan bukti adanya praktik sambungan langganan ilegal sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar.
Meski demikian, berbagai pihak menilai bahwa polemik ini perlu menjadi momentum untuk meningkatkan transparansi pelayanan publik, khususnya dalam proses pemasangan sambungan baru, penetapan biaya teknis, serta pengawasan internal guna mencegah munculnya praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat maupun perusahaan pelanggan.
Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon pun berkomitmen untuk terus mengawal persoalan tersebut hingga diperoleh kejelasan berdasarkan data, dokumen, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
• sevi


0 Komentar