![]() |
| Foto : Aktivitas pengerukan tanah merah dalam skala besar yang diduga belum mengantongi izin resmi menjadi sorotan di Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru |
Thekarawangpost.com - Karawang | Aktivitas pengerukan tanah merah dalam skala besar yang diduga belum mengantongi izin resmi menjadi sorotan di Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Kegiatan tersebut berlangsung menggunakan sejumlah alat berat jenis ekskavator yang terus mengeruk tanah, sementara puluhan dump truck hilir mudik mengangkut material ke luar lokasi.
Luas area yang dieksploitasi diperkirakan mencapai ribuan meter persegi. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan pada Senin (29/6/2026), material tanah merah tersebut diduga digunakan sebagai urugan untuk proyek pembangunan salah satu perguruan tinggi negeri di Kabupaten Karawang.
Saat awak media mencoba meminta konfirmasi di lokasi, akses menuju area galian dijaga ketat oleh sejumlah orang. Salah seorang petugas yang berjaga mengaku material tanah tersebut dikirim untuk kebutuhan pembangunan kampus Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA).
"Dikirim ke UNSIKA, Kang," ujar petugas tersebut singkat.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas sumber material yang digunakan dalam proyek pembangunan fasilitas pendidikan milik negara.
Pasalnya, apabila aktivitas penambangan tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) maupun Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), seharusnya tidak ada alasan untuk membatasi akses maupun menghambat kerja jurnalistik dalam melakukan peliputan.
Temuan ini juga dinilai bertolak belakang dengan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberantas praktik pertambangan ilegal. Melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 7920/ES.09/PEREK tentang Penertiban Tambang Ilegal, seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin telah diperintahkan untuk ditindak secara tegas.
Lebih jauh, berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Karawang tidak tercatat sebagai wilayah yang memiliki tambang tanah (quarry) dengan perizinan lengkap untuk aktivitas penambangan tanah merah.
Apabila dugaan tersebut benar, maka aktivitas pengerukan itu berpotensi melanggar ketentuan perizinan pertambangan serta menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan, hilangnya potensi penerimaan negara, hingga memunculkan persoalan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi material.
Karena itu, aparat penegak hukum, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, serta instansi terkait didorong segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas kegiatan tersebut, termasuk asal-usul material yang digunakan dalam proyek pembangunan kampus negeri tersebut.
Jika terbukti tidak memiliki izin, pemerintah diminta mengambil langkah tegas berupa penghentian aktivitas, penyegelan lokasi, penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, hingga mengevaluasi penggunaan material dalam proyek pemerintah agar tidak bersumber dari aktivitas pertambangan ilegal.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan di sektor pertambangan. Di tengah gencarnya komitmen pemberantasan tambang ilegal, penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada slogan, tetapi diwujudkan melalui tindakan yang adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.
• sy

0 Komentar