Headline

Hak Guru di Bima Diduga Jadi Bancakan, Kasus Pungli Tunjangan Rp276 Juta Masuk Tahap Penuntutan

Foto : Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, S.I.K.,

Thekarawangpost.com - Mataram | Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil di lingkungan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima memasuki babak baru. 

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Satu-satunya tersangka dalam perkara ini adalah IR, yang saat dugaan tindak pidana terjadi menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Kabid PTK) Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, S.I.K., mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke proses penuntutan.

"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut," ujar Endriadi, Kamis (26/6/2026).

Diduga Memungut Rp250 Ribu Hingga Rp1 Juta Setiap Triwulan

Dalam penyidikan, polisi mengungkap dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan tersangka terhadap guru-guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil di Kabupaten Bima.

Besaran pungutan bervariasi, mulai Rp250 ribu hingga Rp1 juta setiap triwulan. Praktik tersebut diduga berlangsung selama periode 2019 hingga 2025.

Dari hasil penyidikan, total uang yang diduga dipungut dari para guru mencapai Rp276.030.000.

"Jumlah pungutan dari para guru penerima tunjangan khusus daerah terpencil selama kurun waktu 2019 hingga 2025 mencapai Rp276.030.000," tegas Endriadi.

Ahli Nilai Masuk Kategori Korupsi

Penyidik menyebut dugaan perbuatan tersangka telah diperkuat melalui keterangan ahli pidana yang menyimpulkan bahwa praktik tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar oleh penyelenggara negara.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita 49 barang bukti, termasuk rekening yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dana hasil pungutan.

Polda NTB Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Pendidikan

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan pihaknya akan terus mengusut setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengawal penggunaan anggaran, khususnya di sektor pendidikan. Tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan para guru maupun negara," tegasnya.

Terancam Pasal Pemerasan Dalam UU Tipikor

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pelimpahan tahap II menandai berakhirnya proses penyidikan di kepolisian. Selanjutnya, perkara akan memasuki tahap penuntutan di pengadilan untuk menguji seluruh alat bukti dan menentukan pertanggungjawaban pidana tersangka.


• NP 

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST