Headline

Jaringan Narkoba Dikepung! Polresta Deli Serdang Amankan 78 Tersangka, Sita Sabu, Ganja Hingga Ekstasi

Foto : Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 65 kasus narkotika dan mengamankan 78 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

Thekarawangpost.com - Deli Serdang | Komitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan jajaran Polresta Deli Serdang. Melalui Operasi Antik Toba 2026 yang digelar selama 21 hari, mulai 13 Mei hingga 2 Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 65 kasus narkotika dan mengamankan 78 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

Keberhasilan tersebut menjadi pukulan serius bagi jaringan narkotika yang selama ini beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Deli Serdang. Dari tangan para pelaku, petugas menyita berbagai barang bukti, di antaranya 963 gram sabu-sabu, 85 gram ganja kering, 40 batang tanaman ganja, tujuh butir pil ekstasi, serta satu botol liquid vape yang mengandung narkotika.

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, didampingi Wakasat Narkoba, para Kanit, dan Kasi Humas Polresta Deli Serdang, menjelaskan bahwa selama bulan Mei 2026 pihaknya secara keseluruhan berhasil mengungkap 80 kasus tindak pidana narkotika dengan total 97 tersangka.

“Dalam Operasi Antik Toba 2026 saja, kami berhasil mengungkap 65 kasus dengan 78 tersangka. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius yang harus ditangani secara berkelanjutan,” ujarnya.

Jaringan Narkoba Menyebar di Sejumlah Kecamatan

Pengungkapan kasus dilakukan di berbagai wilayah yang masuk dalam hukum Polresta Deli Serdang, di antaranya Lubuk Pakam, Pantai Labu, Beringin, Pagar Merbau, Tanjung Morawa, Batang Kuis, Talun Kenas, Biru-Biru, Namorambe, Bangun Purba hingga Galang.

Menurut Kompol Fery, para pelaku umumnya menjalankan modus operandi dengan sistem jaringan berantai. Kondisi ini membuat peredaran narkoba sulit diputus karena tidak sedikit pengguna yang kemudian berubah peran menjadi pengedar demi memperoleh keuntungan cepat.

“Banyak pengguna yang akhirnya ikut mengedarkan narkoba karena tergiur keuntungan. Pola seperti ini membentuk mata rantai peredaran yang kompleks dan harus diputus secara menyeluruh,” tegasnya.

Tegas terhadap Bandar, Humanis terhadap Pecandu

Dalam proses penindakan, petugas juga menghadapi sejumlah kendala. Beberapa tersangka sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Namun berkat kesiapsiagaan personel serta dukungan masyarakat, seluruh operasi berjalan aman dan terkendali.

Terhadap para bandar dan pengedar, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Sementara bagi pengguna dan pecandu, selain diproses sesuai Pasal 127 UU Narkotika, mereka juga menjalani asesmen terpadu bersama Badan Narkotika Nasional untuk menentukan kelayakan rehabilitasi.

Perang Narkoba Butuh Dukungan Masyarakat

Polresta Deli Serdang menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan aparat penegak hukum semata. Diperlukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat untuk memutus rantai peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Informasi dapat disampaikan melalui Call Center 110. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda,” tegas Kompol Fery.

Keberhasilan Operasi Antik Toba 2026 menjadi bukti nyata keseriusan Polresta Deli Serdang dalam membersihkan wilayahnya dari ancaman narkotika. Di tengah gencarnya upaya para pelaku mencari celah, aparat terus menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba untuk tumbuh dan berkembang di Deli Serdang.

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST