Headline

Merasa Difitnah, Jefrey Laporkan Penyebar Video Viral ke Polda Sumut, Minta Aktor Hoaks Ditangkap

Foto : Jefrey yang didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Rifqi Maulana, S.H., dari Kantor Hukum RFM & Associates, telah melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan video dan narasi tersebut ke Polda Sumatera Utara.

Thekarawangpost.com - Labuhanbatu | Jefrey Agutono Ariska akhirnya angkat bicara terkait beredarnya video viral di media sosial yang menuding aparat TNI mencuri belasan ekor lembu milik seorang janda di Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, pada 25 Juni 2026.

Jefrey menegaskan bahwa narasi yang beredar dalam video tersebut merupakan informasi bohong (hoaks) yang sengaja dikonstruksi untuk menyesatkan opini publik sekaligus mencemarkan nama baik institusi TNI.

Sebagai langkah hukum, Jefrey yang didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Rifqi Maulana, S.H., dari Kantor Hukum RFM & Associates, telah melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan video dan narasi tersebut ke Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut diterima dengan Nomor: STTLP/B/1030/VI/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 26 Juni 2026. Dalam laporannya, pelapor menduga adanya pelanggaran terhadap ketentuan pidana yang berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi palsu, fitnah, dan pencemaran nama baik.

"Informasi itu disebarkan tanpa konfirmasi kepada pihak kami. Narasi yang dibangun tidak sesuai fakta dan telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," ujar Jefrey.

Klaim Kehilangan 16 Ekor Lembu

Jefrey mengungkapkan, persoalan sebenarnya bermula ketika dirinya menyadari jumlah ternak miliknya berkurang drastis pada April 2026. Dari semula memiliki 32 ekor lembu, hanya tersisa 16 ekor.

Ia mengaku telah melaporkan dugaan pencurian tersebut kepada Polres Labuhanbatu dengan Nomor: STTLP/B/491/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara.

Menurut Jefrey, berdasarkan keterangan salah seorang anggotanya bernama Sadra, pada Februari 2026 seorang pria berinisial AH diduga mengambil sejumlah lembu dari lahan Blok A24 miliknya. Saat ditegur, AH disebut sempat mengancam Sadra.

Jefrey juga menyebut pihaknya menduga seorang pria berinisial MA berperan sebagai aktor utama dalam dugaan pencurian tersebut. Namun, hingga kini tuduhan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Bantah Libatkan TNI

Jefrey menegaskan bahwa video yang beredar telah menggiring opini seolah-olah aparat TNI terlibat dalam pengambilan lembu miliknya.

Ia membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah mengetahui identitas rombongan yang melintas di lokasi sebagaimana terlihat dalam video.

"Saya tidak mengetahui apakah mereka aparat atau masyarakat biasa, karena jalan tersebut merupakan jalan umum menuju Pasir Limau Kapas," katanya.

Menurut Jefrey, narasi yang menyebut "oknum TNI mencuri lembu milik seorang janda" merupakan fitnah yang tidak berdasar.

Sampaikan Permohonan Maaf Kepada TNI

Dalam pernyataannya, Jefrey juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa, atas beredarnya video yang menyeret nama institusi TNI.

Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang, menurutnya, sengaja membawa nama TNI ke dalam konflik yang tidak berkaitan dengan institusi tersebut.

"Saya memastikan bahwa tuduhan TNI mencuri lembu adalah fitnah. Saya berharap masyarakat tidak mudah percaya pada potongan video yang tidak jelas asal-usul maupun kebenarannya," tegas Jefrey.

Minta Polisi Usut Tuntas

Jefrey berharap Polda Sumatera Utara dapat mengusut tuntas laporan yang telah disampaikannya, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik penyebaran video viral tersebut.

"Saya berharap penyebaran hoaks yang merusak tatanan sosial seperti ini tidak terulang lagi. Biarlah hukum bekerja secara profesional dan memberikan keadilan bagi semua pihak," tutupnya.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan Jefrey. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (***)


0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST