Headline

Orang Tua Siswa Bongkar Kejanggalan SPMB di SDN Kondangjaya 1, Password Sekolah dan Dinas Tak Sama

Foto : Lapdu Muhamad Chaedir. (Ist)

Thekarawangpost.com - Karawang | Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kabupaten Karawang Tahun Ajaran 2026/2027 kembali menjadi sorotan. Seorang wali murid SDN Kondangjaya 1 mengaku mengalami hambatan serius saat hendak mendaftarkan anaknya ke jenjang SMP akibat dugaan perubahan atau manipulasi kata sandi (password) akun pendaftaran yang diberikan oleh pihak sekolah.

Akibat permasalahan tersebut, orang tua siswa tersebut merasa hak anaknya untuk mengikuti proses pendaftaran secara mandiri terhambat. 

Ia pun melaporkan dugaan pelanggaran administrasi tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang dan Polres Karawang dengan Nomor LAPDU/658/VI/2026/Reskrim.

Menurut keterangan wali murid, persoalan bermula ketika dirinya mencoba mengakses sistem SPMB menggunakan username dan password yang diberikan oleh SDN Kondangjaya 1. 

Namun, sistem berulang kali menolak akses sehingga proses pendaftaran tidak dapat dilakukan.

Berbagai upaya telah ditempuh, mulai dari berkomunikasi dengan wali kelas hingga meminta bantuan operator sekolah tujuan. Namun kendala tersebut tak kunjung terselesaikan.

"Saya sudah menghubungi wali kelas dan operator sekolah tujuan, tetapi tetap tidak bisa login. Akhirnya saya kembali ke sekolah asal," ujarnya, Selasa (23/6/2026).

Saat mendatangi SDN Kondangjaya 1, wali murid mengaku mendapat penjelasan dari wali kelas bahwa password akun anaknya telah berubah dan sedang diurus oleh operator sekolah ke dinas terkait.

"Saya diberitahu bahwa password login anak saya ada yang mengubah dan sedang diurus oleh operator ke dinas," katanya.

Tidak lama kemudian, pihak sekolah mengarahkan orang tua siswa untuk datang langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang guna meminta ulang akses akun. Namun, sesampainya di dinas, wali murid mengaku menemukan kejanggalan.

Password yang diberikan oleh Dinas Pendidikan disebut berbeda jauh dengan password yang sebelumnya diberikan oleh pihak sekolah asal. Perbedaan tersebut memunculkan dugaan adanya perubahan data akses tanpa sepengetahuan pemilik akun.

"Password dari dinas ternyata berbeda dengan yang diberikan sekolah. Dari situ saya mulai mempertanyakan bagaimana sebenarnya pengelolaan akun pendaftaran ini," ungkapnya.

Lebih jauh, wali murid mempertanyakan apakah kendala yang dialaminya berkaitan dengan keputusan keluarganya yang tidak mengikuti mekanisme pendaftaran kolektif yang difasilitasi oleh pihak sekolah.

Ia mengaku sempat mendengar adanya praktik pendaftaran kolektif yang disertai biaya tertentu apabila siswa diterima di sekolah tujuan. 

Sementara itu, sejumlah siswa yang mengikuti jalur kolektif tersebut disebut tidak mengalami hambatan dalam proses pendaftaran dan telah diterima di beberapa SMP Negeri di wilayah Karawang Timur melalui jalur prestasi kejuaraan.

"Saya berpikir, apakah karena anak saya tidak ikut pendaftaran kolektif yang diselenggarakan sekolah sehingga password login anak saya bermasalah?" ujarnya mempertanyakan.

Dugaan tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut hak akses peserta didik terhadap sistem penerimaan murid baru yang seharusnya berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang terkait dugaan perubahan password akun SPMB maupun informasi mengenai praktik pendaftaran kolektif berbayar yang dikeluhkan wali murid.

Orang tua siswa berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas persoalan tersebut agar tidak merugikan peserta didik lain di masa mendatang.

"Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Kalau benar ada yang mengubah akses akun, itu sama saja menghambat bahkan memutus hak pendidikan anak. Saya berharap instansi terkait bisa bertindak seadil-adilnya," tegasnya.

Kasus ini menjadi ujian bagi integritas pelaksanaan SPMB di Kabupaten Karawang. Transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pendidikan dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan murid baru yang adil dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan peserta didik.


• NP 

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST