![]() |
| Foto : Pemasangan sambungan air bersih. |
Thekarawangpost.com - Cirebon | Dugaan adanya Sambungan Langsung (SL) ilegal pada jaringan pelanggan industri di wilayah kerja PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon Cabang Losari akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pihak manajemen.
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah isu yang berkembang di masyarakat memicu perhatian sejumlah unsur sosial kontrol dan insan pers yang melakukan penelusuran langsung ke lapangan.
Sorotan publik mengarah pada dugaan adanya pemasangan sambungan air bersih untuk perusahaan industri PT Zhan Xin Indonesia sebelum seluruh prosedur administrasi dinyatakan tuntas.
Dugaan itu mencuat setelah ditemukan instalasi meteran di lokasi perusahaan yang memunculkan pertanyaan mengenai status operasional sambungan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Cabang PDAM Tirta Jati Losari, BR, membantah adanya praktik sambungan ilegal. Ia bahkan menunjukkan dokumen resmi berupa surat permohonan penundaan pengaktifan saluran air bersih yang diajukan PT Zhan Xin Indonesia kepada PDAM Tirta Jati Cabang Losari tertanggal 10 Februari 2026.
Dalam surat tersebut, pihak perusahaan meminta penundaan pengaktifan sambungan karena fasilitas pendukung dan proses konstruksi pabrik masih dalam tahap penyelesaian.
"Kami bekerja sesuai prosedur. Sebelum seluruh administrasi dan persyaratan pemasangan dinyatakan lengkap serta mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku, kami tidak berani mengaktifkan sambungan tersebut," tegas BR saat memberikan keterangan kepada awak media.
BR menjelaskan bahwa setiap pengajuan pelanggan industri berskala besar tidak dapat diproses secara sepihak oleh kantor cabang.
Seluruh tahapan wajib dilaporkan dan mendapatkan persetujuan dari kantor pusat PDAM Tirta Jati di Sumber sesuai sistem pengawasan yang berlaku.
Sementara itu, Kaur Teknik PDAM Tirta Jati Cabang Losari, FI, memberikan penjelasan terkait keberadaan meteran yang telah terpasang di lokasi perusahaan dan sempat menjadi dasar munculnya dugaan pelanggaran.
Menurut FI, pemasangan meteran tersebut hanya dilakukan untuk kepentingan uji teknis jaringan dan bukan sebagai tanda bahwa sambungan telah aktif atau digunakan secara komersial.
"Meteran yang terpasang itu hanya untuk kebutuhan uji coba teknis. Sampai saat ini belum diaktifkan karena belum ada permintaan lanjutan maupun pemberitahuan dari pihak PT Zhan Xin Indonesia. Selain itu, jika administrasi pelanggan belum tuntas, kami tidak memiliki kewenangan untuk mengaktifkan sambungan," jelasnya.
FI menegaskan bahwa sistem pengawasan internal PDAM Tirta Jati dirancang untuk mencegah adanya pengaktifan sambungan tanpa prosedur resmi.
Setiap aktivitas jaringan tercatat dan dapat diaudit sehingga peluang terjadinya praktik pemasangan ilegal dinilai sangat kecil.
Meski demikian, munculnya dugaan tersebut dinilai menjadi alarm penting bagi pengelolaan layanan publik agar tetap transparan dan akuntabel.
Untuk menjawab keraguan masyarakat, manajemen PDAM Tirta Jati Cabang Losari menyatakan siap apabila dilakukan pemeriksaan oleh pengawas internal maupun instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
"Kami terbuka terhadap pengawasan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan. Namun sampai saat ini kami memastikan tidak ada praktik SL ilegal sebagaimana yang sempat ditudingkan," ujar BR.
Sejumlah wartawan dan pihak yang sebelumnya mempertanyakan dugaan sambungan ilegal mengaku telah menerima penjelasan langsung beserta dokumen pendukung dari manajemen PDAM.
Namun demikian, mereka menilai keterbukaan informasi dan pengawasan independen tetap diperlukan guna memastikan seluruh proses pelayanan publik berjalan sesuai aturan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap dugaan pelanggaran dalam pelayanan publik harus diuji melalui data, dokumen resmi, dan verifikasi lapangan yang objektif. Di tengah tingginya tuntutan transparansi, klarifikasi berbasis fakta menjadi kunci agar opini publik tidak berkembang menjadi kesimpulan yang prematur. (***)


0 Komentar