![]() |
| Foto : Mardiman Ujung. |
Nuansametro.com - Karawang | Perjuangan panjang untuk memperoleh keterbukaan informasi publik akhirnya memasuki tahap krusial. Setelah melalui proses hukum berjenjang hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menggelar sidang pengawasan eksekusi guna memastikan putusan sengketa informasi publik antara Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang benar-benar dijalankan.
Sidang yang berlangsung pada Selasa (30/6/2026) itu dihadiri kuasa hukum PKN, Marojak Sitohang. Turut memantau jalannya persidangan, Ketua Media Independen Online (MIO) Indonesia Pengurus Daerah Karawang, Mardiman Ujung.
Marojak menjelaskan, perkara tersebut bermula pada 2023 ketika PKN mengajukan permohonan informasi publik kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang.
Namun, permohonan itu tidak dipenuhi sehingga PKN membawa sengketa tersebut ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Komisi Informasi kemudian mengabulkan permohonan PKN dan memerintahkan Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang untuk memberikan informasi yang diminta.
Tidak menerima putusan tersebut, Sekretariat DPRD Karawang menempuh berbagai upaya hukum, mulai dari mengajukan keberatan ke PTUN Bandung hingga kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun seluruh langkah hukum itu kandas. Baik PTUN maupun Mahkamah Agung tetap menguatkan putusan Komisi Informasi.
"Dengan demikian, putusan sengketa informasi publik tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan," tegas Marojak Sitohang.
Meski putusan telah inkracht, pelaksanaan eksekusi sempat mengalami hambatan akibat perbedaan pandangan mengenai mekanisme penggandaan dokumen dan besaran biaya fotokopi.
Menurut Marojak, PKN sejak awal menyatakan kesediaannya menanggung seluruh biaya penggandaan dokumen. Namun, PKN meminta agar proses penyalinan dilakukan secara bersama-sama untuk memastikan salinan yang diterima identik dengan dokumen asli.
"Perbedaan pandangan mengenai mekanisme tersebut menyebabkan pelaksanaan eksekusi belum dapat dilaksanakan, sehingga PTUN Bandung menjadwalkan sidang pengawasan eksekusi," ujarnya.
Melalui sidang pengawasan tersebut, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan. Eksekusi putusan akan dilaksanakan pada Senin, 6 Juli 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang.
Kesepakatan tersebut mendapat apresiasi dari Ketua MIO Indonesia PD Karawang, Mardiman Ujung. Menurutnya, perjalanan perkara ini menjadi gambaran nyata bahwa akses terhadap informasi publik masih kerap menghadapi hambatan, bahkan harus ditempuh melalui proses hukum yang panjang.
"Perjalanan perkara ini menunjukkan bahwa untuk memperoleh informasi publik, masyarakat terkadang harus menempuh proses hukum yang panjang dan melelahkan," kata Mardiman.
Ia menegaskan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dilaksanakan dengan penuh itikad baik oleh seluruh pihak.
"Kesepakatan yang dicapai dalam sidang pengawasan eksekusi merupakan langkah positif agar pelaksanaan putusan berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum," ujarnya.
Mardiman berharap pelaksanaan eksekusi pada 6 Juli mendatang berlangsung sesuai kesepakatan dan menjadi preseden penting bagi penegakan keterbukaan informasi publik di Karawang.
"Putusan pengadilan tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum semata. Putusan harus diwujudkan dalam tindakan nyata sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum sekaligus pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagaimana dijamin oleh undang-undang," pungkasnya.
• Irfan

0 Komentar