![]() |
| Foto : Lokasi tempat pemakaman umum bagi warga Perumahan Sajati. |
Thekarawangpost.com - Karawang | Polemik fasilitas pemakaman di Perumahan Sajati, Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya, kembali mencuat dan memantik kemarahan warga. Bertahun-tahun menempati perumahan, penghuni mengaku hingga kini belum memiliki Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang layak, meski fasilitas tersebut merupakan bagian dari kewajiban pengembang dalam penyediaan sarana sosial bagi masyarakat.
Kekecewaan warga memuncak dalam musyawarah yang digelar di Aula Masjid Sajati, Sabtu malam (6/6/2026). Dalam forum yang dihadiri perwakilan warga, Pemerintah Desa Karangsinom, dan pihak developer, paguyuban warga secara tegas menuntut pengembang segera menuntaskan persoalan yang dinilai sudah terlalu lama dibiarkan tanpa kepastian.
Alih-alih mendapatkan TPU yang dapat digunakan sebagaimana mestinya, warga justru dihadapkan pada lahan pemakaman yang berada di area persawahan, berlumpur, tergenang air, dan minim akses jalan. Kondisi tersebut dinilai tidak manusiawi serta tidak layak difungsikan sebagai lokasi pemakaman.
“Warga mengharapkan memiliki tempat pemakaman yang layak. Jangan sampai setiap ada warga meninggal harus bergantung kepada kebijakan desa. Developer harus memenuhi hak dan kewajibannya,” tegas Ketua Paguyuban Perumahan Sajati.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa persoalan TPU bukan sekadar tuntutan tambahan dari warga, melainkan hak dasar yang seharusnya telah dipenuhi sejak awal pembangunan kawasan perumahan.
Hak Konsumen atau Sekadar Janji?
Dalam musyawarah tersebut, warga juga menyinggung persoalan lahan pemakaman yang sebelumnya pernah disebut-sebut telah disediakan. Namun belakangan muncul informasi bahwa lahan tersebut justru telah diperjualbelikan kembali. Jika informasi itu benar, maka persoalan yang terjadi bukan lagi sekadar keterlambatan penyediaan fasilitas, melainkan menyangkut kepastian status lahan dan komitmen pengembang terhadap kewajibannya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah fasilitas sosial yang dijanjikan sejak awal benar-benar tersedia dan dilindungi secara hukum, atau hanya menjadi janji yang terus bergeser tanpa realisasi?
Bagi warga, jawaban atas pertanyaan itu sangat penting. Sebab ketika fasilitas pemakaman tidak tersedia, dampaknya langsung dirasakan masyarakat saat menghadapi situasi duka.
Developer Janji Urug TPU, Warga Menunggu Bukti
Menanggapi tuntutan warga, pihak developer melalui perwakilan marketing, Faisal, menyatakan akan membawa seluruh aspirasi tersebut ke manajemen pusat untuk segera dibahas.
“Nanti kami akan rapat dengan pihak developer pusat untuk membahas permasalahan ini agar ke depannya tidak muncul persoalan baru ketika ada warga yang meninggal dunia,” ujarnya.
Faisal juga mengakui adanya kendala akses menuju lokasi TPU yang saat ini berada di area persawahan. Salah satu solusi yang mengemuka adalah rencana pengurugan lahan agar lokasi tersebut dapat digunakan secara layak.
Namun bagi warga, persoalan ini tidak lagi cukup dijawab dengan janji rapat atau rencana koordinasi. Mereka menuntut langkah konkret, jadwal yang jelas, serta kepastian kapan TPU benar-benar bisa difungsikan.
Pasalnya, janji tanpa realisasi hanya akan memperpanjang ketidakpastian yang selama ini menjadi sumber keresahan penghuni.
Kebijakan TPU Desa Dinilai Tidak Sinkron
Di tengah pembahasan soal kewajiban developer, muncul fakta lain yang memancing perhatian peserta musyawarah. Pernyataan aparatur Pemerintah Desa Karangsinom terkait penggunaan TPU desa dinilai tidak sejalan.
Sebelumnya, Kasi Sosial Desa Karangsinom dalam pemberitaan media online menyampaikan bahwa pada prinsipnya pemerintah desa tidak menghendaki warga perumahan dimakamkan di TPU desa. Kesempatan yang pernah diberikan disebut semata-mata atas dasar kemanusiaan dan kebijakan khusus yang tidak diharapkan menjadi kebiasaan.
Namun dalam musyawarah, Kepala Dusun II, M. Truno, justru menyampaikan bahwa warga masih dapat berkoordinasi dengan pengurus makam apabila membutuhkan lokasi pemakaman.
“Tinggal ngomong saja ke RT pengurus makam untuk menanyakan akan ditempatkan di mana,” ucapnya di hadapan peserta rapat.
Perbedaan pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan warga. Mereka menilai belum ada kejelasan sikap yang benar-benar menjadi kebijakan resmi desa terkait penggunaan TPU bagi warga perumahan.
Ketidaksinkronan informasi ini dikhawatirkan dapat memicu kesalahpahaman di kemudian hari, terutama ketika muncul kebutuhan mendesak akibat adanya warga yang meninggal dunia.
Persoalan Kemanusiaan yang Tak Boleh Diabaikan
Fasilitas pemakaman bukan sekadar pelengkap dalam sebuah kawasan hunian. Keberadaannya merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang menyangkut aspek sosial, kemanusiaan, dan penghormatan terakhir kepada warga yang meninggal dunia.
Karena itu, polemik TPU di Perumahan Sajati tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata. Di baliknya terdapat hak konsumen yang harus dipenuhi dan tanggung jawab pengembang yang tidak boleh terus ditunda.
Kini perhatian warga tertuju kepada langkah nyata developer. Apakah janji pengurugan dan penyediaan TPU layak benar-benar akan direalisasikan, atau kembali menjadi daftar panjang komitmen yang belum terpenuhi?
Yang jelas, selama fasilitas pemakaman belum tersedia secara layak, persoalan ini akan terus menjadi catatan serius dan berpotensi memunculkan konflik baru di tengah masyarakat.
Warga sudah menyampaikan tuntutannya. Kini giliran pengembang membuktikan tanggung jawabnya, bukan sekadar melalui janji, tetapi lewat tindakan nyata.
• Bodong

0 Komentar