Headline

Aroma Persekongkolan? Proyek BPKAD Karawang Diduga Sudah Berjalan Saat Tender Masih Berproses

Foto : Proyek Belanja Modal Pemeliharaan Gedung Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang dengan pagu anggaran sebesar Rp400.000.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 diduga telah dikerjakan sebelum seluruh tahapan pengadaan selesai. (Ist)

Thekarawangpost.com - Karawang | Dugaan pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Proyek Belanja Modal Pemeliharaan Gedung Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang dengan pagu anggaran sebesar Rp400.000.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 diduga telah dikerjakan sebelum seluruh tahapan pengadaan selesai.

Berdasarkan hasil penelusuran pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), hingga 30 Juni 2026 paket pekerjaan tersebut masih berada pada tahapan evaluasi penawaran. 

Bahkan sampai Senin (6/7/2026), data LPSE menunjukkan baru terdapat satu peserta yang memasukkan penawaran, yakni CV Perkasa Utama Abadi dengan nilai penawaran Rp399.725.680,64. Pada saat itu, perusahaan tersebut juga belum tercantum sebagai pemenang tender.

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan fakta yang berbeda. Aktivitas pekerjaan pemeliharaan gedung di Kantor BPKAD Kabupaten Karawang telah terlihat sejak 26 Juni 2026. 

Sejumlah pekerja tampak melakukan pekerjaan fisik ketika proses pengadaan secara elektronik masih berlangsung dan belum memasuki tahap penetapan pemenang maupun penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK).

Jika kondisi tersebut benar terjadi sebelum adanya kontrak yang sah, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengharuskan seluruh tahapan administrasi, mulai dari proses pemilihan penyedia, penetapan pemenang, penandatanganan kontrak hingga penerbitan SPK, diselesaikan sebelum pekerjaan fisik dimulai.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap prosedur pengadaan. Muncul pula dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap salah satu penyedia atau bahkan indikasi adanya kesepakatan yang melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat. Dugaan tersebut tentu memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat yang berwenang.

Saat awak media berupaya menelusuri informasi di lokasi pekerjaan, para pekerja mengaku tidak mengetahui identitas perusahaan yang mempekerjakan mereka.

"Saya tidak tahu nama kontraktornya siapa. Yang pasti, kami semua tenaga kerja dibawa langsung dari Garut," ujar salah seorang pekerja.

Pernyataan tersebut semakin menambah tanda tanya mengenai siapa pihak yang memberikan perintah pekerjaan, mengingat secara administratif proses pengadaan saat itu masih berjalan.

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Massa Keadilan Rakyat Indonesia (LBH Maskar), H. Nanang Komarudin, SH., MH., mengecam keras dugaan dimulainya pekerjaan sebelum seluruh prosedur pengadaan selesai.

"Apabila benar pekerjaan fisik telah dimulai sebelum ada penetapan pemenang dan SPK, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Praktik seperti ini mencederai asas transparansi, akuntabilitas, persaingan sehat, dan keadilan dalam penggunaan uang negara," tegas Nanang, Senin (6/7/2026).

Ia menilai, apabila terdapat pembiaran atau bahkan persetujuan dari pejabat yang berwenang, maka persoalan tersebut tidak lagi sebatas pelanggaran administrasi, melainkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat pengawas dan penegak hukum untuk menelusuri ada atau tidaknya dugaan persekongkolan dalam proses pengadaan.

"Kami meminta Inspektorat Kabupaten Karawang segera melakukan audit investigatif terhadap proyek ini. Bila ditemukan adanya indikasi penyimpangan, aparat penegak hukum harus turun tangan agar penggunaan APBD benar-benar terlindungi dari praktik yang merugikan keuangan daerah," ujarnya.

Kasus ini juga dinilai berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola pengadaan barang dan jasa apabila tidak ditangani secara terbuka. Pelaksanaan pekerjaan sebelum adanya kepastian kontrak berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi peserta lain yang seharusnya memiliki kesempatan yang sama dalam proses tender.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPKAD Kabupaten Karawang maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani paket pekerjaan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas pekerjaan fisik yang diduga telah berlangsung sebelum proses tender dinyatakan selesai. 


• Tatang UT/Red 


0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST