![]() |
| Foto : Ketua Karawang Monitoring Group (KMG), Imron Rosadi |
Thekarawangpost.com - Karawang | Pengangkatan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di tiga kecamatan di Kabupaten Karawang, yakni Tegalwaru, Telukjambe Barat, dan Cibuaya, menuai sorotan.
Proses pengisian jabatan tersebut dipertanyakan karena dinilai tidak transparan dan diduga mengabaikan prinsip sistem merit yang menjadi dasar pengelolaan aparatur sipil negara.
Sorotan mencuat setelah tiga pejabat yang dilantik diketahui berasal dari jabatan fungsional Penyuluh Agama Islam, bukan dari unsur Pejabat Fungsional Penghulu.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum pengangkatan, mekanisme seleksi, serta pemenuhan persyaratan administratif yang menjadi landasan penempatan Kepala KUA.
Ketua Karawang Monitoring Group (KMG), Imron Rosadi, meminta Kementerian Agama membuka secara transparan seluruh tahapan pengisian jabatan tersebut.
Menurutnya, keterbukaan diperlukan untuk menghilangkan spekulasi publik sekaligus memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses promosi jabatan.
"Kalau praktik koruptif dalam pengangkatan Kepala KUA terbukti secara hukum, maka bukan hanya pelaku yang harus bertanggung jawab secara pidana, tetapi Surat Keputusan (SK) pengangkatannya juga harus dianulir," kata Imron, Rabu (29/7/2026).
Imron menilai praktik jual beli jabatan kerap muncul ketika promosi dilakukan tanpa mekanisme yang terbuka dan mengesampingkan sistem merit. Karena itu, menurutnya, seluruh proses harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Ia menjelaskan, indikasi penyimpangan dapat terlihat apabila pengangkatan pejabat tidak didasarkan pada kompetensi, rekam jejak, pengalaman, dan persyaratan yang berlaku, melainkan dipengaruhi kedekatan pribadi, hubungan keluarga, kepentingan politik, atau intervensi pihak tertentu.
"Kerawanan muncul ketika pengangkatan tidak dilakukan secara objektif. Jika syarat administrasi, kompetensi, dan pengalaman diabaikan, maka ruang terjadinya praktik KKN semakin terbuka," ujarnya.
KMG mendesak Kementerian Agama melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengangkatan Kepala KUA di Karawang.
Organisasi tersebut juga meminta seluruh dokumen dan dasar pertimbangan pengangkatan dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Di sisi lain, hingga berita ini ditulis belum terdapat pernyataan resmi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang terkait dasar pertimbangan pengangkatan tiga Kepala KUA tersebut maupun tanggapan atas berbagai dugaan yang disampaikan KMG.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Kementerian Agama untuk memastikan apakah proses pengangkatan telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip sistem merit, atau justru terdapat persoalan administratif yang perlu dievaluasi lebih lanjut. (***)

0 Komentar