Headline

Diduga Atas Perintah Kasubag RT, Spanduk Protes di DPRD Karawang Dicabut, H. Abas: "Satu Dicabut, Seratus Akan Muncul"

Foto : Spanduk yang hanya terpasang beberapa menit tidak lama di cabut satpam diduga atas perintah Kasubag RT kesekretariatan DPRD kabupaten Karawang 

Thekarawangpost.com - Karawang | Pencabutan spanduk yang dipasang di pagar Gedung DPRD Kabupaten Karawang memicu kemarahan tokoh masyarakat Karawang, H. Abas Hadimulyana. Spanduk yang berisi desakan agar dugaan kasus pedofilia yang disebut-sebut menyeret nama institusi DPRD diusut tuntas itu dicabut oleh petugas keamanan (satpam) Gedung DPRD, yang diduga atas perintah Kasubag Rumah Tangga (RT) Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang.

Menurut keterangan salah seorang satpam kepada wartawan, pencabutan spanduk dilakukan berdasarkan instruksi atasan.

"Kami atas perintah dari Kasubag RT, Pak Ifan, untuk mencabut spanduk yang dipasang di pagar gedung DPRD bergambar Pak Abas," ujar seorang satpam saat dikonfirmasi.

Spanduk tersebut bertuliskan "USUT TUNTAS KASUS DUGAAN PEDOFIL YANG DIDUGA MEMBAWA NAMA INSTITUSI DPRD" disertai foto H. Abas Hadimulyana. 

Pemasangan spanduk itu disebut sebagai bentuk protes sekaligus desakan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Karawang agar segera melakukan investigasi terhadap dugaan kasus yang sebelumnya mencuat melalui unggahan akun Facebook bernama SM dan KAIS.

Kasus tersebut, menurut informasi yang disampaikan H. Abas, sebelumnya telah dilaporkan oleh tiga warga Karawang, yakni Muhammad Iwan Ridwan, Wardi, dan Charia alias Danton. 

Mereka meminta adanya penelusuran serius terhadap dugaan yang beredar di ruang publik agar tidak menjadi bola liar yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

Menanggapi pencabutan spanduk, H. Abas Hadimulyana melontarkan kritik keras terhadap tindakan Sekretariat DPRD. Ia menilai pencabutan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap aspirasi masyarakat.

"Ini jelas pelecehan. Gedung DPRD itu milik rakyat, dibangun dari uang pajak rakyat Karawang. Gedung ini bukan milik segelintir orang atau kelompok. Kenapa harus dicabut? Apa ada yang takut dengan isi spanduk itu?" tegas H. Abas dengan nada penuh emosi.

Ia menegaskan bahwa tindakan pencabutan spanduk tidak akan menghentikan desakan masyarakat agar kasus tersebut diusut secara transparan.

"Saya sanggup menutupi seluruh pagar Gedung DPRD dengan spanduk yang sama. Satu dicabut, akan muncul seratus bahkan dua ratus spanduk lagi. Aspirasi rakyat tidak bisa dibungkam hanya dengan mencabut spanduk," ujarnya.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen DPRD Kabupaten Karawang dalam menjunjung tinggi keterbukaan dan kebebasan menyampaikan pendapat. 

Di satu sisi, masyarakat menuntut agar setiap dugaan pelanggaran yang menyeret nama institusi negara diusut secara objektif. 

Di sisi lain, pencabutan spanduk justru berpotensi menimbulkan persepsi bahwa kritik terhadap lembaga legislatif sedang dibatasi.

Terlebih, substansi yang disampaikan dalam spanduk bukanlah vonis terhadap seseorang, melainkan tuntutan agar dugaan yang telah beredar di ruang publik dan dilaporkan oleh warga segera ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi oleh Badan Kehormatan DPRD maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kasubag Rumah Tangga Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang maupun pimpinan DPRD terkait alasan pencabutan spanduk tersebut. 

Publik kini menunggu penjelasan resmi sekaligus langkah konkret Badan Kehormatan DPRD dalam menyikapi laporan yang telah disampaikan warga.

Dalam negara demokrasi, kritik dan kontrol publik merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap penyelenggara negara. 

Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah mencabut spanduk akan menyelesaikan persoalan, atau justru memperbesar kecurigaan publik terhadap dugaan yang seharusnya dijawab dengan transparansi dan proses hukum?


• Tatang UT 

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST