![]() |
| Foto : Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Wisnu Yudoyono atau Yudo. (UT) |
Thekarawangpost.com - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang tengah mendalami dugaan adanya tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja sebagai kuli kasar di proyek pembangunan pabrik baterai CATL di Kabupaten Karawang.
Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah warga negara asing diduga melakukan pekerjaan kasar di area proyek.
Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Wisnu Yudoyono atau Yudo, mengatakan pihaknya telah bergerak melakukan pendalaman bahkan sejak isu tersebut ramai diperbincangkan publik.
"Sebelum tenaga kerja asing itu datang, kami sudah melakukan pendalaman. Dari informasi yang kami peroleh melalui media sosial, ada video yang diduga memperlihatkan orang asing bekerja sebagai kuli kasar. Itu yang masih kami dalami," ujar Yudo, Kamis (9/7).
Proyek Strategis Nasional Jadi Sorotan
Kasus ini menjadi perhatian karena proyek pabrik baterai CATL merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diproyeksikan menjadi bagian penting pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Bahkan, proyek tersebut dijadwalkan akan diresmikan Presiden pada Juli atau Agustus 2026 apabila seluruh tahapan pembangunan selesai tepat waktu.
Menurut Yudo, saat ini pembangunan fisik pabrik telah rampung. Aktivitas yang berlangsung di lokasi lebih banyak berupa tahap akhir (finishing) serta pemasangan mesin produksi.
"Area konstruksi sudah selesai. Sekarang tinggal proses finishing dan pemasangan mesin di dalam pabrik," jelasnya.
Imigrasi: TKA Masuk Dengan Visa C20
Terkait legalitas keberadaan para pekerja asing, Imigrasi menyebut mereka menggunakan visa C20, yakni visa yang memang diperuntukkan bagi kegiatan pemasangan, instalasi, perawatan, maupun pemeliharaan mesin industri.
Namun demikian, penggunaan visa tersebut tidak serta-merta membenarkan apabila pemegang visa melakukan pekerjaan di luar peruntukannya.
Yudo menegaskan, pihaknya masih memverifikasi apakah aktivitas dalam video benar terjadi dan apakah pekerjaan yang dilakukan para WNA sesuai dengan izin keimigrasian yang dimiliki.
"Setahu saya mereka menggunakan visa C20 untuk pemasangan dan pemeliharaan mesin. Tetapi video yang beredar itu masih kami telusuri, termasuk memastikan apakah benar mereka melakukan pekerjaan seperti yang disebutkan," katanya.
PSN Bukan Alasan Mengabaikan Aturan
Yudo juga menepis anggapan bahwa status PSN membuat pengawasan menjadi longgar. Menurutnya, proyek strategis tetap wajib mematuhi seluruh ketentuan keimigrasian maupun ketenagakerjaan.
Ia menegaskan, pemerintah menyambut baik masuknya investasi asing, tetapi setiap tenaga kerja asing tetap harus bekerja sesuai izin dan jabatan yang diberikan.
"PSN tetap PSN, tetapi aturan adalah aturan. Investasi kami dukung, namun seluruh ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan harus dipatuhi," tegasnya.
Hingga kini, Kantor Imigrasi Karawang masih berkoordinasi dengan pihak perusahaan serta instansi terkait untuk memastikan seluruh tenaga kerja asing yang bekerja di proyek CATL telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila ditemukan pelanggaran penggunaan visa atau izin kerja, Imigrasi memastikan akan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
• Tatang UT

0 Komentar