![]() |
| Foto : Gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. |
Thekarawangpost.com - Kualitas pelayanan publik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mengeluhkan sikap petugas pada salah satu bagian pelayanan yang dinilai tidak mencerminkan etika sebagai aparatur sipil negara yang bertugas melayani masyarakat.
Keluhan tersebut muncul setelah warga mengaku mengalami pengalaman yang kurang menyenangkan saat mengurus keperluan administrasi.
Alih-alih memperoleh pelayanan yang ramah dan informatif, pemohon justru merasa diabaikan, tidak mendapatkan penjelasan yang memadai, bahkan diperlakukan dengan sikap yang dinilai kurang menghargai masyarakat.
"Kami datang bukan untuk meminta belas kasihan, tetapi untuk mendapatkan pelayanan yang memang menjadi hak masyarakat. Yang kami harapkan hanya sikap yang sopan, ramah, dan profesional," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada wartawan, Kamis (10/7/2026).
Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelayanan publik di instansi yang memiliki peran strategis dalam bidang pendidikan dan kebudayaan di Kabupaten Karawang.
Sebagai garda terdepan pelayanan pemerintah, setiap aparatur dituntut mampu memberikan pelayanan yang cepat, jelas, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Sikap petugas yang dinilai kurang responsif dan tidak komunikatif dinilai berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Padahal, pelayanan yang baik bukan hanya diukur dari selesainya proses administrasi, tetapi juga dari cara masyarakat diperlakukan selama menerima layanan.
Pengamat pelayanan publik menilai, persoalan etika pelayanan tidak boleh dianggap sepele. Perilaku aparatur yang kurang profesional dapat berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Masyarakat berharap pimpinan Disdikbud Kabupaten Karawang segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan, khususnya terhadap petugas yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Pembinaan, pengawasan, hingga pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran dinilai penting agar standar pelayanan publik benar-benar diterapkan secara konsisten.
Harapan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan memberikan layanan secara profesional, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, serta menghormati hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan.
Saat hal akan dikonfirmasikan kepada kepala dinas pendidikan dan kebudayaan, Drs. Wawan Setiawan tidak berada diruangannya.
• Fitri

0 Komentar