Headline

Kejaksaan Agung Buka Suara Soal Penggeledahan Polri, Minta Publik Stop Berspekulasi

Foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna

Thekarawangpost.com - Jakarta | Di tengah derasnya arus informasi dan beragam spekulasi yang berkembang di media massa maupun media sosial terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung akhirnya memberikan penjelasan resmi. 

Langkah ini diambil untuk meluruskan informasi sekaligus mencegah munculnya opini yang dapat menyesatkan publik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan yang saat ini berlangsung merupakan bagian dari proses penyidikan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Polri. 

Oleh karena itu, Kejaksaan Agung menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang dijalankan aparat kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Anang dalam keterangan resminya.

Menurutnya, Kejaksaan Agung saat ini masih menunggu hasil penyidikan yang tengah dirampungkan oleh penyidik Polri. Informasi yang dinantikan mencakup perkembangan hasil penggeledahan, status barang bukti yang disita, hingga pihak-pihak yang nantinya memiliki keterkaitan dalam proses hukum tersebut.

Anang menegaskan, sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap independensi dan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas sesuai fungsi dan mandatnya.

"Langkah ini diambil sebagai wujud penghormatan terhadap independensi serta kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya," tegasnya.

Di tengah tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun membangun opini sepihak berdasarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Publik diminta tidak mengaitkan individu ataupun institusi tertentu dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan spekulasi, narasi liar, maupun informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut," kata Anang.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti yang sah, prosedur hukum yang berlaku, serta menjunjung tinggi asas profesionalitas, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Melalui pernyataan resminya, Kejaksaan Agung memastikan akan terus mendukung proses penegakan hukum yang independen demi terciptanya kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat, sembari mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung hingga penyidik menyampaikan hasil resminya.


Sumber : Penkum Kejagung 

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST