![]() |
| Foto : Kelurga korban menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang, Kamis (16/7/2026). |
Thekarawangpost.com - Karawang | Kasus pembunuhan yang menewaskan Dian Supriatna (44) masih menyisakan tanda tanya bagi pihak keluarga. Kekecewaan mereka memuncak dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang, Kamis (16/7/2026).
Dalam aksi tersebut, keluarga menyatakan tidak yakin bahwa pembunuhan terhadap Dian hanya dilakukan oleh satu orang, yakni terdakwa berinisial IR yang saat ini telah ditahan.
"Sulit dipercaya oleh akal sehat bila saudara kami yang tewas dengan luka sepuluh tusukan menggunakan dua senjata tajam, yaitu celurit dan pisau belati, namun pelakunya hanya satu orang, yakni IR yang saat ini sudah ditahan," kata Yogi Riyaldi, salah seorang peserta aksi.
Keluarga juga menilai terdapat upaya yang diduga menguntungkan terdakwa dalam proses persidangan. Menurut mereka, dua saksi berinisial Y alias Tejo dan AJ alias Kunyit mengaku berada di lokasi kejadian saat keributan terjadi, tetapi menyatakan tidak melihat tindakan IR terhadap korban.
Pendamping aksi, Puga Hilal Bayhaqie, mempertanyakan kesaksian tersebut.
"Sangat mustahil rasanya kedua saksi yang berada di tempat kejadian perkara menyampaikan tidak melihat tindakan IR terhadap korban, padahal korban mengalami 10 luka tusukan. Tentunya korban sempat melakukan perlawanan karena posisinya siap untuk berkelahi," ujar Puga.
"Menurut keluarga, selama 109 hari sejak peristiwa yang terjadi pada Sabtu (21/3/2026), mereka mengaku tidak pernah memperoleh informasi yang dianggap akurat mengenai perkembangan perkara," tambahnya.
Mereka juga menyatakan bahwa sejak berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak pernah ada komunikasi dengan keluarga korban.
Selain itu, salinan surat tuntutan yang menurut mereka seharusnya dapat diperoleh juga belum diterima.
Keluarga turut menyoroti jalannya persidangan pada Selasa (14/7/2026). Mereka menilai JPU Ganies Aulia Ramdha sempat menghentikan keterangan saksi Y alias Tejo ketika saksi tersebut hendak menyebut adanya seseorang yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap korban.
Berdasarkan hal tersebut, keluarga menduga keterangan dua saksi, yakni Y alias Tejo dan AJ alias Kunyit, diduga telah diatur sehingga keduanya menyatakan tidak mengetahui bagaimana IR diduga melakukan penusukan sebanyak 10 kali terhadap korban.
Dugaan tersebut merupakan pandangan pihak keluarga dan belum dibuktikan dalam putusan pengadilan.
Melalui aksi unjuk rasa tersebut, keluarga meminta Kepala Kejaksaan Negeri Karawang untuk menindaklanjuti laporan mereka terkait kinerja JPU. Mereka juga meminta majelis hakim yang memeriksa perkara terdakwa IR agar menjalankan tugas secara profesional dan independen dalam memutus perkara.
• Tatang UT/ Irfan Sahab

0 Komentar