Headline

Klarifikasi Resmi Kejari Kota Bekasi, Kajari : "Tudingan Sri Murni Dinilai Tak Berdasar"

Foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi akhirnya angkat bicara menanggapi berbagai tudingan yang dilontarkan Sri Murni bersama kuasa hukumnya, Bambang Sunaryo, dalam konferensi pers. (Ist)

Thekarawangpost.com - Bekasi | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi akhirnya angkat bicara menanggapi berbagai tudingan yang dilontarkan Sri Murni bersama kuasa hukumnya, Bambang Sunaryo, dalam konferensi pers yang digelar pada 3 Juli 2026. 

Melalui siaran pers resmi tertanggal 6 Juli 2026, Kejari membantah seluruh tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa proses penggeledahan dilakukan secara profesional, sah, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penggeledahan rumah Juhasan, yang disebut-sebut menimbulkan polemik, termasuk tuduhan adanya pelecehan seksual verbal dan dugaan salah sasaran dalam proses penyidikan.

Kejari Kota Bekasi menegaskan, penggeledahan yang dilakukan pada 29 Juni 2026 bukan ditujukan kepada Sri Murni secara pribadi, melainkan terhadap rumah yang menjadi tempat tinggal Juhasan sebagaimana tercantum dalam alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurut Kejari, tindakan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terhadap para pengelola Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang pada tahun 2025. 

Kasus tersebut diduga melibatkan pejabat di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi.

Dalam keterangannya, Kejari menjelaskan bahwa sebelum memasuki rumah, tim penyidik telah menunjukkan Surat Perintah Penggeledahan kepada Sri Murni selaku istri Juhasan dan kepada anaknya, Giri, yang saat itu tengah mengikuti kegiatan Zoom Meeting PPPK. 

Setelah membaca surat tersebut, pihak keluarga disebut bersikap kooperatif dan mempersilakan penyidik melaksanakan penggeledahan.

Proses penggeledahan turut disaksikan oleh sejumlah unsur pemerintah dan aparat setempat, yakni Ketua RT, Ketua RW, Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Cimuning, Kasi Pemerintahan Kelurahan Cimuning, serta Bhabinkamtibmas Polsek Bantargebang. 

Penggeledahan juga melibatkan sembilan personel penyidik dan petugas pengamanan Kejari Kota Bekasi.

Kejari menegaskan bahwa penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRIN-4/M.2.17/Fd.2/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026. 

Selanjutnya, sesuai mekanisme hukum, penyidik mengajukan permohonan persetujuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi yang kemudian menerbitkan Penetapan Nomor 570/PenPid.B-GLD/2026/PN Bks pada 1 Juli 2026.

Menanggapi tuduhan adanya pelecehan seksual verbal selama penggeledahan, Kejari Kota Bekasi dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

"Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik telah dilakukan secara profesional, berlandaskan asas praduga tidak bersalah, serta tetap menghormati dan menjunjung tinggi kehormatan pihak-pihak yang terkait, termasuk Sri Murni selaku istri Juhasan," demikian bunyi pernyataan resmi Kejari Kota Bekasi.

Kejari menjelaskan, seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik semata-mata bertujuan untuk kepentingan penyidikan, mengidentifikasi penghuni rumah, serta memastikan kepemilikan barang-barang yang diduga berkaitan dengan perkara. 

Pertanyaan tersebut, menurut Kejari, sama sekali tidak menyangkut ranah pribadi maupun dimaksudkan sebagai bentuk pelecehan.

Selain itu, Kejari juga membantah tudingan bahwa penyidikan dilakukan terhadap pihak yang salah sasaran. Institusi tersebut kembali menegaskan bahwa fokus penyidikan tetap berada pada dugaan praktik pungutan liar terhadap pengelola MCK Pasar Bantargebang Tahun 2025 yang diduga melibatkan pejabat di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi.

"Kami tegaskan kembali bahwa penyidikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar kepada pengelola MCK Pasar Bantargebang Tahun 2025 yang melibatkan pejabat pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi," tegas Kejari dalam siaran persnya.

Melalui klarifikasi resmi tersebut, Kejari Kota Bekasi berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh narasi sepihak. 

Di sisi lain, proses penyidikan perkara dugaan korupsi pungli MCK Pasar Bantargebang dipastikan masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sembari tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah terhadap seluruh pihak yang terkait.


• NP 

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST