![]() |
| Foto : Gedung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang. |
Thekarawangpost.com - Karawang | Karawang Monitoring Group (KMG) menyoroti dugaan adanya praktik tidak lazim dalam proses pengadaan barang dan jasa pada proyek pemeliharaan Gedung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang.
Sorotan tersebut mencuat setelah beredar informasi mengenai dugaan pekerjaan yang telah dimulai sebelum proses lelang melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dinyatakan selesai.
Selain itu, kemunculan logo Karang Taruna pada sejumlah papan informasi proyek juga menjadi perhatian publik dan memicu beragam tanggapan di masyarakat.
Ketua KMG, Imron Rosadi, menilai kedua persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Karawang.
Menurutnya, jika tidak segera dijelaskan dan ditindaklanjuti, kondisi itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
"Kami mendesak Bupati Karawang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk segera menertibkan praktik-praktik yang berpotensi melanggar aturan. Jangan sampai persoalan ini mencederai komitmen fakta integritas yang selama ini digaungkan oleh Bupati bersama Sekda Karawang," ujar Imron kepada wartawan, Selasa (8/7/2026).
Imron mengatakan, dugaan dimulainya pekerjaan sebelum seluruh tahapan lelang selesai, apabila terbukti, merupakan persoalan yang harus diusut sesuai ketentuan yang berlaku.
Begitu pula dengan pencantuman logo organisasi kemasyarakatan pada papan proyek pemerintah yang menurutnya perlu mendapatkan penjelasan dari pihak berwenang.
"Persoalan ini sudah menjadi konsumsi publik. Jangan sampai muncul stigma negatif maupun persepsi adanya intervensi atau kepentingan tertentu dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Apa pun alasannya, dugaan curi start pekerjaan dan pemasangan logo organisasi pada papan proyek harus diklarifikasi berdasarkan aturan yang berlaku," tegasnya.
Sebagai bentuk pengawasan masyarakat, KMG mengaku akan membawa persoalan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar dilakukan penyelidikan sesuai mekanisme hukum.
"Dalam waktu dekat, besok atau lusa, kami akan melaporkan dua persoalan ini kepada APH. Tujuannya bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, tetapi agar ada efek jera apabila ditemukan pelanggaran serta menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah agar kejadian serupa tidak terulang," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPKAD Kabupaten Karawang, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, maupun Pemerintah Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan dimulainya pekerjaan sebelum proses lelang selesai serta pencantuman logo Karang Taruna pada papan informasi proyek.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.
• Tatang UT


0 Komentar