Headline

LBH Arya Mandalika Soroti Anggaran Videotron Rp1,79 Miliar di Alun-Alun Karawang

 

Foto : Direktur Advokasi LBH Arya Mandalika, Edwar Jomantara, S.H.

Thekarawangpost.com - Karawang | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika menyoroti pengadaan videotron di kawasan Alun-Alun Karawang yang menelan anggaran Rp1.797.201.000 dari APBD Tahun Anggaran 2025. Nilai proyek yang mendekati Rp1,8 miliar tersebut dinilai layak menjadi perhatian publik karena menggunakan uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan.

Direktur Advokasi LBH Arya Mandalika, Edwar Jomantara, S.H., menegaskan bahwa setiap penggunaan APBD harus memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. 

Menurutnya, pemerintah berkewajiban menjelaskan secara terbuka dasar penyusunan anggaran serta manfaat yang diperoleh masyarakat dari proyek tersebut.

"Pengadaan videotron senilai hampir Rp1,8 miliar bukan angka yang kecil. Pemerintah harus mampu membuktikan bahwa anggaran tersebut disusun berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Jangan sampai proyek yang dibiayai APBD hanya menjadi simbol fisik tanpa memberikan manfaat yang sepadan dengan biaya yang telah dikeluarkan," ujar Edwar.

Hingga 1 Juli 2026, kata Edwar, masyarakat masih mempertanyakan efektivitas pemanfaatan videotron tersebut. Menurutnya, publik belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai tingkat penggunaan, manfaat yang dihasilkan, indikator keberhasilan program, maupun alasan yang mendasari besarnya nilai anggaran.

LBH Arya Mandalika juga menyoroti adanya perbedaan antara nilai proyek dengan informasi harga videotron yang beredar di pasaran. Berdasarkan informasi umum dari berbagai penyedia, videotron outdoor berukuran sekitar 3 x 5 meter beserta konstruksi, instalasi, controller, kabel, dan perlengkapan pendukung umumnya berada pada kisaran Rp150 juta hingga Rp350 juta, tergantung spesifikasi teknis seperti pixel pitch, kualitas modul LED, jenis konstruksi, dan sistem pendukung lainnya.

Karena itu, apabila nilai pengadaan jauh lebih tinggi, menurut Edwar, pemerintah berkewajiban memberikan penjelasan secara rinci mengenai spesifikasi teknis, ruang lingkup pekerjaan, biaya pendukung, hingga dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan tidak menimbulkan spekulasi.

LBH Arya Mandalika mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika membuka seluruh dokumen pengadaan kepada publik, mulai dari dokumen perencanaan, HPS, spesifikasi teknis, metode pemilihan penyedia, nilai kontrak, berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan, hingga dokumen serah terima pekerjaan.

Menurut Edwar, keterbukaan tersebut merupakan bagian dari prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik sekaligus pelaksanaan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

"Jika seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk menutup dokumen pengadaan. Transparansi justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," katanya.

Ia mengingatkan bahwa penggunaan APBD wajib berpedoman pada prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, yakni dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Edwar juga menegaskan bahwa LBH Arya Mandalika tidak bermaksud membangun opini yang menghakimi ataupun menuduh adanya tindak pidana korupsi. Namun, apabila dalam proses pengadaan nantinya ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan berdasarkan hasil audit dan alat bukti yang cukup, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Kami tidak ingin membangun opini yang menghakimi. Namun apabila terdapat selisih harga yang tidak dapat dijelaskan secara rasional, spesifikasi yang tidak sebanding dengan nilai kontrak, atau dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, maka hal tersebut wajib diaudit oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan apabila ditemukan indikasi tindak pidana dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

LBH Arya Mandalika menilai pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah merupakan bagian dari kontrol publik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. 

Organisasi tersebut menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan untuk menghakimi, melainkan mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan daerah.

"Setiap rupiah APBD adalah amanah rakyat. Pemerintah wajib memastikan setiap anggaran memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Jika seluruh proses telah sesuai aturan, bukalah dokumennya kepada publik. Namun apabila terdapat penyimpangan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi," pungkas Edwar.


• Tatang UT 

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST