Headline

LSM dan Ormas Laporkan Dugaan Pungli Oknum DLHK Karawang ke Kejari

Foto : Ketua Paguyuban Masyarakat Karawang, Supardi Nugraha, Ketua DPD Sarekat Hijau Indonesia Karawang, Wardi, serta Ketua Nusantara Corruption Watch (NCW), Danton. Saat menyampaikan berkas laporan ke Kejaksaan Negeri Karawang pada Senin (6/7/2026). (UT)

Thekarawangpost.com - Karawang | Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret oknum petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Karawang. Sejumlah aktivis dan organisasi masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dinilai telah merugikan masyarakat.

Laporan pengaduan tersebut diajukan pada 3 Juli 2026 oleh Ketua Paguyuban Masyarakat Karawang, Supardi Nugraha, Ketua DPD Sarekat Hijau Indonesia Karawang, Wardi, serta Ketua Nusantara Corruption Watch (NCW), Danton. Berkas laporan kemudian disampaikan ke Kejaksaan Negeri Karawang pada Senin (6/7/2026).

Dalam laporannya, para pelapor mengungkap dugaan adanya praktik pungutan liar dalam proses pengangkutan sampah dari Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Dipo Barat, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang.

Mereka menegaskan bahwa pengangkutan sampah merupakan tugas dan tanggung jawab resmi DLHK yang dibiayai melalui anggaran pemerintah, sehingga tidak semestinya dibebankan kembali kepada masyarakat ataupun pengurus lingkungan.

Namun, berdasarkan laporan yang disampaikan, oknum petugas diduga meminta uang sebesar Rp300 ribu untuk setiap ritasi truk, ditambah Rp50 ribu dengan alasan konsumsi. Dugaan tersebut disebut berlangsung secara berulang.

Lebih jauh, para pelapor menyebut adanya dugaan tekanan terhadap pengurus lingkungan. Apabila permintaan uang tersebut tidak dipenuhi, armada pengangkut sampah diduga tidak beroperasi sesuai jadwal sehingga sampah menumpuk di TPS.

Kondisi itu mengakibatkan tumpukan sampah mengeluarkan bau menyengat dan memicu keluhan warga sekitar. Ironisnya, masyarakat selama ini disebut telah membayar iuran kebersihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam laporan tersebut, Ketua RT 001 RW 022 Dipo Barat, Tatang Setia Amir, bersama warga setempat disebut sebagai pihak yang paling terdampak akibat dugaan praktik tersebut.

Para pelapor menilai perbuatan yang dilaporkan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dan dugaan pemerasan oleh oknum di DLHK yang dapat dikaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka meminta Kejaksaan Negeri Karawang segera melakukan penyelidikan, memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat, serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana.

"Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan objektif agar dugaan praktik pungutan liar ini menjadi terang. Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat," demikian disampaikan para pelapor dalam laporannya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak DLHK Kabupaten Karawang maupun pihak yang disebut dalam laporan terkait dugaan tersebut. Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh konfirmasi dari pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.


• Tatang UT 

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST