![]() |
| Foto ; Bukti Laporan Pengaduan LSM Ganas |
Thekarawangpost.com - Bekasi | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gada Sakti Nusantara (GANAS) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Senin (27/7/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran desa pada tahun anggaran 2025 hingga 2026 yang diduga melibatkan mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Rahayu berinisial Karya.
Ketua Umum LSM GANAS, Brian Shakti, mengatakan laporan itu merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi yang dilakukan organisasinya.
Dari hasil penelusuran di lapangan, pihaknya menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan desa.
"Berdasarkan hasil investigasi tim LSM GANAS, kami menemukan indikasi kuat adanya dugaan korupsi. Salah satunya berupa praktik mark up atau penggelembungan anggaran pada sejumlah kegiatan pembangunan infrastruktur desa," ujar Brian kepada wartawan di lingkungan Kejari Cikarang.
Selain dugaan penggelembungan anggaran proyek fisik, LSM GANAS juga menyoroti pengelolaan pendapatan desa yang dinilai tidak transparan.
Salah satu temuan yang dilaporkan adalah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan hasil sewa Tanah Kas Desa (TKD) selama satu tahun yang disebut tidak disetorkan secara terbuka ke kas desa.
"Bukan hanya proyek infrastruktur, kami juga menemukan indikasi penyelewengan pada pendapatan sewa Tanah Kas Desa selama setahun berjalan, serta beberapa pos anggaran lainnya yang kami nilai janggal," tegas Brian.
LSM GANAS berharap Kejaksaan Negeri Cikarang dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Brian, pengawasan masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di Cikarang masih mempelajari berkas laporan beserta dokumen pendukung yang telah diserahkan oleh LSM GANAS. Belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Kejaksaan terkait substansi laporan tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
• sy

0 Komentar