![]() |
| Foto : Proses eksekusi data tersebut dipantau langsung oleh Ketua Umum PKN, Patar Sihotang. |
Thekarawangpost.com - Karawang | Perjalanan panjang gugatan Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) akhirnya berujung pada eksekusi penyerahan data yang mereka mohonkan dari Sekretariat DPRD (Sekwan) Kabupaten Karawang, Kamis (16 Juli 2026).
Sebelumnya, gugatan PKN melalui sidang di PTUN Jawa Barat dimenangkan oleh PKN. Putusan tersebut kemudian diajukan banding oleh Sekwan DPRD Karawang ke Mahkamah Agung, namun kembali dimenangkan oleh PKN.
Proses eksekusi data tersebut dipantau langsung oleh Ketua Umum PKN, Patar Sihotang. Ia menyebut keberhasilan ini merupakan salah satu dari sejumlah kemenangan PKN dalam memperjuangkan keterbukaan informasi publik di berbagai instansi di seluruh Indonesia.
Data yang dimohonkan PKN meliputi dokumen terkait perjalanan dinas, kegiatan reses, serta belanja umum DPRD Karawang untuk tahun anggaran 2020 dan 2021.
"Kita tahu bersama, saat itu masih dalam masa pandemi Covid-19. Perjalanan dinas dan kegiatan reses dibatasi, tetapi kami menemukan adanya anggaran Sekwan DPRD Karawang yang membengkak," ujar Patar Sihotang.
Menurut Patar, kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan eksekusi atas Putusan PTUN Bandung Nomor 148/G/KI/2024/PTUN BDG jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 292 K/TUN/KI/2025.
Sesuai kesepakatan, data yang diserahkan kemudian digandakan (copy) di luar Gedung DPRD Karawang untuk selanjutnya diserahkan kepada PKN.
Proses penggandaan data tersebut dikawal oleh staf Sekwan dengan pendampingan sejumlah anggota PKN.
Penyerahan data dilakukan oleh Rohmana Septiansyah, S.Sos., selaku Kabag FPPK Sekwan DPRD Karawang.
Saya juga bisa membantu membuat versi lebih tajam seperti berita investigasi, versi portal online dengan judul yang menarik, atau versi siaran pers resmi PKN bila diperlukan. (***)

0 Komentar