![]() |
| Foto : Gelombang penolakan terhadap praktik pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural menguat di Kabupaten Asahan. |
Thekarawangpost.com - Asahan | Gelombang penolakan terhadap praktik pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural menguat di Kabupaten Asahan. Sejumlah warga memasang spanduk penolakan di beberapa desa yang disebut kerap menjadi jalur keluar-masuk aktivitas tersebut.
Spanduk penolakan terlihat terpasang di Desa Air Joman Baru, Desa Air Joman, Kelurahan Karang Anyar, Desa Silo Baru, Desa Pematang Sei Baru, Desa Bagan Asahan, dan Desa Asahan Mati.
Bagi masyarakat, keberadaan aktivitas tersebut bukan hanya dinilai melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan para calon pekerja migran.
Warga berharap wilayah mereka tidak lagi dikaitkan dengan praktik pemberangkatan PMI yang tidak sesuai prosedur.
Seorang warga Desa Air Joman Baru mengatakan bahwa praktik tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, para calon pekerja migran yang berangkat melalui jalur nonprosedural menghadapi risiko yang jauh lebih besar karena tidak memperoleh perlindungan sebagaimana PMI yang diberangkatkan secara resmi.
"Selain melanggar aturan, keselamatan calon pekerja juga dipertaruhkan. Akomodasi yang digunakan sering kali tidak memenuhi standar keselamatan. Karena itu, masyarakat berharap siapa pun yang ingin bekerja ke luar negeri menempuh jalur resmi agar hak dan perlindungannya dijamin oleh negara," ujarnya.
Senada dengan itu, seorang kepala dusun di Desa Air Joman Baru mengungkapkan bahwa masih ada masyarakat yang memilih jalur nonprosedural karena menganggap proses pengurusan dokumen dan perizinan untuk menjadi PMI resmi belum mudah.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah agar masyarakat tidak tergoda menggunakan jalur yang berisiko.
Warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap dugaan aktivitas pemberangkatan PMI nonprosedural sekaligus menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan hukum.
Di sisi lain, masyarakat juga meminta pemerintah menghadirkan layanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan bagi warga yang ingin bekerja di luar negeri secara legal.
Masyarakat menegaskan bahwa penolakan ini bukan ditujukan kepada profesi Pekerja Migran Indonesia, melainkan terhadap segala bentuk praktik pemberangkatan yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi membahayakan keselamatan serta merugikan para calon pekerja migran. (***)

0 Komentar