![]() |
| Foto : Pengacara korban, Abdul Hafidz S.H .C.Neg. Dan Ahmad Zubaidi.S.H.dari Tim ARD Law Assosiates |
Thekarawangpost.com - Jakarta | Kuasa hukum korban dugaan kekerasan seksual terhadap anak berinisial IHP mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengawal perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik. Kasus yang terjadi di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten itu telah viral di media sosial dan memicu desakan masyarakat agar proses hukum berjalan secara cepat dan transparan.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa (7/7/2026), kuasa hukum korban, Abdul Hafiz, S.H., C.Neg, menyampaikan bahwa kondisi korban saat ini sangat memprihatinkan.
Menurutnya, korban mengalami trauma berat akibat dugaan kekerasan seksual yang dialaminya sehingga membutuhkan pendampingan dan penanganan psikologis secara intensif.
"Kondisi korban, baik secara fisik maupun mental, semakin memprihatinkan. Korban membutuhkan penanganan khusus untuk memulihkan kondisi psikologisnya," ujar Abdul Hafiz.
Meski laporan telah dibuat sejak 12 Mei 2026, pihak keluarga mempertanyakan lambatnya proses penanganan perkara. Terlapor berinisial MI, menurut kuasa hukum, hingga kini belum diamankan dan masih berada di wilayah Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Kondisi tersebut membuat keluarga korban merasa cemas dan khawatir terlapor dapat melarikan diri.
Kuasa hukum lainnya, Ahmad Zubaidi, S.H., dari Tim ARD Law Associates, menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan terdapat penambahan pasal yang dinilai dapat memperberat ancaman hukuman terhadap terlapor.
Penambahan tersebut, menurutnya, telah dikoordinasikan dengan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Karena korban masih berusia di bawah 16 tahun, perkara ini disebut menggunakan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara serta denda sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat di Provinsi Banten dan mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.
Besarnya perhatian publik diharapkan dapat mendorong proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Ibu korban berharap aparat kepolisian segera menangkap terlapor agar proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan. Menurut keluarga, kehadiran terlapor di lingkungan tempat tinggal korban masih menimbulkan rasa takut dan memperburuk kondisi psikologis anak.
Sementara itu, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik dikabarkan tengah memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga memperoleh kepastian hukum dan meminta aparat kepolisian segera mengambil tindakan apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi.
• DH/TU

0 Komentar