Headline

Terjaring OTT Dugaan Pemerasan, Dua Oknum Wartawan Jalani Pemeriksaan di Polsek Medan Tembung

Foto : Unit Reskrim Polsek Medan Tembung mengamankan dua orang yang mengaku berprofesi sebagai wartawan terkait dugaan tindak pidana pemerasan. (Ist)

Thekarawangpost.com - Medan | Unit Reskrim Polsek Medan Tembung mengamankan dua orang yang mengaku berprofesi sebagai wartawan terkait dugaan tindak pidana pemerasan terhadap seorang warga di kawasan Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial I (55) dan JB (60) diamankan petugas pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kedai kopi di kawasan Bandar Kupie, Jalan Letda Sujono.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, keduanya diduga meminta uang sebesar Rp4 juta kepada korban. 

Permintaan tersebut diduga disertai ancaman akan menyebarkan pemberitaan yang tidak benar terkait pekerjaan yang dijalani korban apabila permintaan mereka tidak dipenuhi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum tanpa memandang latar belakang profesi pelaku.

“Setiap orang yang melanggar hukum akan kami proses sesuai aturan yang berlaku, tanpa terkecuali. Profesi tidak boleh dijadikan tameng untuk merugikan orang lain,” tegas Kompol Ras Maju Tarigan.

Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Tembung guna mendalami kasus tersebut dan melengkapi proses penyidikan.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana pemerasan maupun intimidasi yang mengatasnamakan profesi tertentu.


• Rls/sy 

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST