![]() |
| Foto : Komisi I DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika |
Thekarawangpost.com - Karawang | Komisi I DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika untuk membedah persoalan legalitas perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih beroperasi di wilayah Karawang.
Rapat tersebut juga menyoroti sejauh mana implementasi dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang izin penjualan minuman beralkohol (Minol).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat I DPRD Karawang, Rabu (8/7/2026), dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Juhri, SH, didampingi anggota Komisi I Dede Mulyadi dan H. Saryardi.
Turut hadir sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Satpol PP, DPMPTSP, Dinkoperindag, PUPR Karawang, serta perwakilan manajemen salah satu THM di Karawang.
Founder LBH Aryamandalika, Hendra Supriatna, SH., MH., mengungkapkan bahwa persoalan legalitas THM menjadi perhatian serius setelah adanya inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Bupati Karawang bersama unsur Forkopimda beberapa waktu lalu.
Dalam sidak tersebut, kata Hendra, ditemukan sejumlah THM yang diduga belum memenuhi kelengkapan perizinan, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga izin penjualan Minol sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2021.
Bahkan, ditemukan dugaan penggunaan surat izin palsu pada salah satu tempat hiburan.
“Melalui RDP ini, LBH Aryamandalika ingin memastikan sejauh mana tindak lanjut atas temuan Bupati Karawang. Pemerintah harus menjelaskan bagaimana proses perizinan THM, bagaimana pengawasan dan penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2021, serta langkah Satpol PP terhadap tempat usaha yang masih melanggar aturan,” tegas Hendra.
Menurutnya, penegakan aturan bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga menyangkut kewibawaan pemerintah daerah dan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“THM yang beroperasi harus benar-benar sesuai regulasi. Jika semua berjalan tertib, pemerintah mendapatkan kepastian hukum dan daerah juga bisa memperoleh manfaat ekonomi melalui PAD,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut terungkap masih terdapat THM yang belum mengantongi izin penjualan Minol maupun SLF. Atas kondisi itu, LBH Aryamandalika mendesak Satpol PP Karawang mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap THM yang belum memenuhi persyaratan perizinan.
“Kami meminta Satpol PP tidak ragu melakukan tindakan tegas. Jangan sampai ada tempat usaha yang tetap berjalan sementara kewajiban izinnya belum dipenuhi,” kata Hendra.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya bersama Komisi I DPRD Karawang dan instansi terkait akan melakukan inspeksi langsung ke seluruh THM di Kabupaten Karawang.
Selain itu, LBH Aryamandalika mendorong Pemkab Karawang segera membentuk Satgas Perizinan agar seluruh proses perizinan usaha dapat terpantau dengan baik dan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) berjalan efektif.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Juhri, menegaskan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2021 harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Ia meminta pemerintah daerah memberikan sanksi tegas terhadap THM yang menjual Minol secara bebas tanpa memiliki izin resmi.
“Minol hanya boleh diperjualbelikan di tempat tertentu yang telah memiliki izin sesuai aturan. Jangan sampai regulasi yang sudah dibuat justru tidak berjalan di lapangan,” tegas Saepudin.
Ia juga menyoroti temuan dugaan surat izin palsu dalam sidak Bupati Karawang. Menurutnya, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius bagi instansi terkait.
“Kami meminta DPMPTSP dan Dinkoperindag segera melakukan inventarisasi seluruh THM yang belum memiliki izin. Jangan memberikan rekomendasi operasional sebelum seluruh persyaratan perizinan dipenuhi,” ujarnya.
Saepudin Juhri menambahkan, Komisi I DPRD Karawang merekomendasikan pembentukan Satgas Perizinan yang melibatkan DPMPTSP, PUPR, Dinkoperindag, dan Satpol PP.
Tim tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan, mempercepat penyelesaian persoalan izin, sekaligus memastikan seluruh kegiatan usaha di Karawang berjalan sesuai aturan.
“Pengawasan dan penindakan harus berjalan beriringan. Jangan sampai ada usaha yang menikmati keuntungan, tetapi mengabaikan kewajiban hukum,” tandasnya.
• Tatang UT

0 Komentar