![]() |
| Foto : Aktivitas galian tanah di Dusun Serang, Desa Karangjaya, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat |
Thekarawangpost.com - Karawang | Aktivitas galian tanah di Dusun Serang, Desa Karangjaya, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, lahan yang disebut milik pribadi itu diduga dikeruk menggunakan alat berat hingga mencapai kedalaman sekitar 5 meter, sementara material tanah hasil pengerukan diduga diperjualbelikan untuk kebutuhan pengurugan di wilayah Kecamatan Rawamerta.
Aktivitas tersebut bukan sekadar menimbulkan persoalan mengenai legalitas, tetapi juga mulai memunculkan kekhawatiran warga terhadap dampak lingkungan dan keselamatan di sekitar lokasi.
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya cekungan berukuran cukup luas dan dalam akibat aktivitas pengerukan. Sejumlah truk tampak keluar-masuk lokasi mengangkut tanah dan bergerak menuju wilayah Rawamerta.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya aktivitas tersebut.
“Betul, lahannya milik warga yang dijual kepada pemilik galian. Tapi yang jadi pertanyaan warga, kenapa harus dikeruk sampai sedalam 5 meter? Kan jadi seperti kubangan besar,” ujarnya kepada awak media, Minggu (16/8/2026).
Tanah Milik Pribadi Bukan Berarti Bebas Dikeruk
Persoalan utama yang kini patut dijawab bukan hanya siapa pemilik lahannya, melainkan apakah kegiatan pengerukan dan penjualan tanah tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.
Sebab, kepemilikan pribadi atas sebidang tanah tidak otomatis memberikan kewenangan kepada pemilik maupun pihak lain untuk melakukan eksploitasi material tanah secara komersial tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Terlebih, jika tanah hasil pengerukan diangkut dan diperjualbelikan secara rutin ke wilayah lain, aktivitas tersebut patut diperiksa oleh instansi berwenang untuk memastikan kategori kegiatan, legalitas usaha, perizinan, serta dokumen lingkungannya.
Kedalaman pengerukan yang mencapai sekitar 5 meter juga menjadi pertanyaan serius. Jika tidak dilakukan dengan kajian dan pengawasan yang memadai, cekungan bekas galian berpotensi menjadi genangan besar ketika musim hujan dan membahayakan masyarakat.
Jangan Tunggu Viral Baru Ditertibkan
Kondisi tersebut semestinya menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan instansi teknis. Jangan sampai pengawasan baru bergerak setelah lokasi mengalami kerusakan lingkungan atau muncul korban akibat lubang bekas galian.
Pemerintah Desa Karangjaya, Kecamatan Tirtamulya, Satpol PP, serta instansi teknis terkait perlu turun langsung ke lapangan untuk memastikan status perizinan, dokumen lingkungan, tata ruang, aktivitas pengangkutan material, hingga pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik atau pengelola galian belum berhasil dikonfirmasi. Pihak Pemerintah Desa Karangjaya dan instansi terkait juga masih dalam upaya dimintai keterangan resmi mengenai legalitas aktivitas tersebut.
Pertanyaan publik kini sederhana namun mendasar, Jika kegiatan itu legal, mana izin dan dokumen yang menjadi dasar operasionalnya? Jika tidak berizin, mengapa aktivitas pengerukan dan pengangkutan tanah tersebut bisa berlangsung?
Pemerintah daerah diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif di atas kertas. Peninjauan langsung dan tindakan tegas di lapangan diperlukan untuk memastikan tanah milik warga tidak berubah menjadi lahan eksploitasi komersial yang meninggalkan persoalan lingkungan bagi masyarakat.
Masyarakat pun berhak mendapatkan kepastian, siapa yang bertanggung jawab terhadap lubang galian sedalam sekitar 5 meter tersebut apabila kelak berubah menjadi kubangan dan menimbulkan bencana atau korban?
• Fitri/Red


0 Komentar