Headline

DPRD Karawang Ketok Persetujuan KUA-PPAS 2027, Jangan Sampai Anggaran Hanya Habis Tanpa Dampak

Foto : DPRD Kabupaten Karawang menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna, Senin (24/8/2026).

Thekarawangpost.com - Karawang | DPRD Kabupaten Karawang menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna, Senin (24/8/2026).

Persetujuan tersebut menjadi salah satu tahapan penting menuju penyusunan APBD Kabupaten Karawang 2027. Namun, di balik persetujuan itu, DPRD menegaskan bahwa arah kebijakan anggaran tidak boleh berhenti pada formalitas administratif, melainkan harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin, didampingi unsur pimpinan dan anggota DPRD. Hadir pula Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Karawang.

KUA-PPAS merupakan dokumen strategis yang menjadi pijakan dalam menentukan arah kebijakan pendapatan, belanja, serta prioritas pembangunan daerah sebelum masuk ke pembahasan APBD.

Persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Karawang dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Karawang.

Dalam pembahasan, DPRD memberikan sejumlah catatan dan masukan agar postur anggaran 2027 tidak sekadar terserap secara administratif, tetapi menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat.

DPRD menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Setiap program juga dituntut memiliki skala prioritas yang jelas serta disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan fiskal daerah.

Sorotan tersebut menjadi penting mengingat APBD pada akhirnya merupakan instrumen utama pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, membangun infrastruktur, memperkuat perekonomian serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan disetujuinya KUA-PPAS 2027, proses selanjutnya akan memasuki pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2027.

Pada tahap tersebut, ketajaman DPRD dalam mengawal setiap alokasi anggaran kembali diuji. Program yang dinilai tidak mendesak, tidak memiliki dampak jelas, atau tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat diharapkan tidak menggeser program yang benar-benar menjadi prioritas.

Legislatif dan eksekutif juga dituntut menjaga konsistensi antara perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan program. Jangan sampai program yang telah ditetapkan sebagai prioritas hanya kuat di atas dokumen, tetapi lemah ketika diterapkan di lapangan.

DPRD Karawang berharap pembahasan APBD 2027 dapat berjalan sesuai jadwal dengan menghasilkan kebijakan fiskal yang mampu memperkuat pelayanan publik, mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Persetujuan KUA-PPAS tersebut sekaligus menjadi momentum bagi DPRD dan Pemkab Karawang untuk memperkuat sinergi sekaligus memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola secara bertanggung jawab, tepat sasaran dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Karawang.  (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST