Headline

Dugaan Penyimpangan Anggaran SDA PUPR Karawang Mengemuka, Ketua Peradi: "Jangan Sampai Hukum Tumpul!"

Foto : Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, SH. MH

Thekarawangpost.com - Karawang | Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan pengadaan maupun penggunaan bahan bakar minyak (BBM) di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang tahun 2025 kembali menjadi sorotan.

Kali ini, desakan datang dari Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian alias Askun. Ia mempertanyakan tindak lanjut Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang setelah sebelumnya sejumlah pejabat disebut telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan persoalan tersebut.

Beberapa pejabat yang disebut-sebut telah diperiksa di antaranya berinisial AP, MY, R, T dan C.

Askun menilai, jika pemeriksaan memang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun Inspektorat, semestinya terdapat kejelasan mengenai perkembangan penanganannya. 

Jangan sampai pemeriksaan terhadap sejumlah pihak hanya berhenti sebagai pengumpulan keterangan tanpa ada penjelasan mengenai ujung persoalannya.

“Kalau memang sudah ada pemeriksaan, tentu publik berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjutnya. Jangan sampai persoalan berhenti hanya pada pemeriksaan tanpa ada kejelasan,” kata Askun kepada insan pers, Jumat (28/8/2026).

Sorotan utama Peradi Karawang berkaitan dengan dugaan pemotongan atau ‘sunat’ anggaran SPPD yang seharusnya diterima pihak yang melaksanakan perjalanan dinas.

Selain itu, muncul pula dugaan persoalan dalam pengadaan maupun penggunaan BBM untuk menunjang kegiatan Bidang SDA PUPR Karawang.

Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar persoalan administrasi internal. Sebab, anggaran yang digunakan bersumber dari keuangan negara atau daerah sehingga setiap rupiah yang dibelanjakan semestinya memiliki dasar, mekanisme, serta pertanggungjawaban yang jelas.

Karena itu, kata Askun, Kejari Karawang dinilai perlu memberikan penjelasan secara proporsional mengenai posisi penanganan perkara tersebut. 

"Apakah masih sebatas pengumpulan bahan dan keterangan, telah masuk tahap penyelidikan, telah ditingkatkan ke penyidikan, atau justru tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum," ujarnya.

Menurut Askun, keterbukaan mengenai status penanganan penting untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut.

“Kalau memang ada pelanggaran, proses secara hukum. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan juga kepada publik bahwa persoalan tersebut tidak terbukti. Jangan dibiarkan menggantung,” tegasnya.

Nama Pejabat Yang Pernah Pimpin SDA Ikut Disorot

Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah AP, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Bapperida Karawang. Ketika dugaan persoalan tersebut terjadi pada 2025, AP diketahui masih menjabat sebagai Kepala Bidang SDA PUPR Karawang.

Dalam pemberitaan sebelumnya, AP disebut pernah menyatakan dirinya sebagai orang yang bersih. Ia juga menggunakan pendekatan Pentahelix dengan alasan bahwa pekerjaan di bidang SDA melibatkan berbagai pihak.

Namun, bagi Askun, pernyataan tersebut tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila memang terdapat laporan atau indikasi dugaan penyimpangan anggaran.

Menurutnya, keterlibatan banyak pihak dalam sebuah pekerjaan justru harus diikuti dengan sistem pengawasan dan pertanggungjawaban yang semakin ketat.

“Kalau memang semua pekerjaan melibatkan banyak pihak, justru harus semakin transparan. Siapa yang mengusulkan, siapa yang menggunakan anggaran, siapa yang menerima, dan siapa yang mempertanggungjawabkan harus jelas,” ujarnya.

Askun juga meminta Bupati Karawang dan Sekretaris Daerah (Sekda), sebagai unsur pembina kepegawaian, tidak tinggal diam apabila nantinya terbukti terdapat aparatur yang menyalahgunakan kewenangan.

Ia mendorong agar sanksi administratif tegas diberikan terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk kemungkinan pencopotan dari jabatan.

“Turunkan dan pecat orang-orang seperti ini, nonjobkan semua. Jangan biarkan hukum tumpul dan terus berulang di dinas-dinas lainnya,” pungkas Askun.

Publik Menunggu Kejelasan

Polemik tersebut kini menyisakan pertanyaan mendasar, sejauh mana sebenarnya pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan SPPD dan BBM di Bidang SDA PUPR Karawang telah berjalan?

Publik juga menunggu kejelasan apakah pemeriksaan yang disebut telah dilakukan menghasilkan temuan administratif semata, indikasi pelanggaran disiplin, atau bahkan dugaan tindak pidana yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi dari Kejari Karawang maupun Dinas PUPR Karawang mengenai status pemeriksaan tersebut, termasuk ada atau tidaknya temuan indikasi kerugian keuangan negara atau daerah.

Kejelasan dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai isu yang terus bergulir tanpa kepastian, sekaligus memastikan setiap penggunaan anggaran publik benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. 


• Tatang UT 

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST