![]() |
| Foto : Kericuhan sempat memanas saat Forum tanya jawab antara warga dengan panitia pemilihan BPD |
Thekarawangpost.com - KARAWANG | Polemik proses pencalonan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, kian memanas. Forum tanya jawab antara warga, panitia pemilihan BPD, dan sejumlah perwakilan calon yang digelar di Aula Desa Mulyasari justru berujung cekcok dan tidak menghasilkan kepastian yang diharapkan masyarakat.
Persoalan yang semula berkutat pada tuntutan transparansi proses pemilihan berubah menjadi ketegangan setelah warga mempertanyakan komposisi panitia serta mekanisme pencalonan BPD.
Situasi semakin panas ketika salah satu oknum panitia diduga membawa persoalan pribadi ke dalam forum yang seharusnya menjadi ruang musyawarah publik.
Warga pun mempertanyakan, mengapa forum resmi yang seharusnya menjawab keresahan masyarakat justru berakhir dengan adu mulut?
Warga Tuntut Transparansi, Jawaban Panitia Dinilai Mengambang
Puluhan warga sebelumnya telah beberapa kali mendatangi Kantor Desa Mulyasari untuk meminta kejelasan mengenai nama-nama calon anggota BPD yang telah mendaftar.
Namun, menurut warga, informasi yang mereka harapkan tidak kunjung diberikan secara terbuka.
Kekecewaan semakin besar ketika warga mempertanyakan legalitas dan komposisi panitia pemilihan BPD. Ketua panitia diketahui dijabat Sekretaris Desa, Kamaludin, sementara sekretaris panitia disebut berasal dari unsur Ketua BUMDes.
Warga menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan konflik kepentingan.
Terlebih, warga mempertanyakan kesesuaian susunan kepanitiaan dengan ketentuan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan BPD.
Alih-alih memperoleh penjelasan rinci mengenai dasar hukum, mekanisme, serta komposisi panitia, warga justru mendapatkan jawaban normatif yang dianggap belum menyentuh substansi persoalan.
Berlindung di Balik Pasal 42?
Dalam forum tersebut, panitia disebut mengacu pada Pasal 42 sebagai dasar pelaksanaan.
“Kita bekerja berdasarkan regulasi, yaitu Pasal 42. Yang diatur jelas adalah unsurnya, bukan orangnya,” ujar pihak panitia dalam forum.
Namun, bagi warga, persoalannya bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya unsur yang tercantum dalam regulasi.
Mereka meminta transparansi mengenai siapa yang ditunjuk, dari unsur mana, bagaimana proses penunjukannya, serta apakah seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab dengan data dan dokumen, bukan sekadar pernyataan normatif.
Justru ketika pertanyaan semakin tajam, suasana forum disebut berubah menjadi emosional.
Salah satu oknum panitia diduga melontarkan pernyataan yang menyinggung persoalan pribadi kepada pihak yang mempertanyakan proses pemilihan. Persoalan yang seharusnya berada dalam koridor administrasi pemerintahan desa pun akhirnya melebar menjadi persoalan personal.
Cekcok antara warga dan pihak panitia tak terhindarkan.
Forum yang semestinya menjadi ruang mencari solusi akhirnya berubah menjadi arena adu argumen. Ironisnya, setelah keributan tersebut mereda, persoalan utama warga tetap belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Ketika Forum Publik Justru Berakhir Buntu
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas keterbukaan dalam proses pemilihan BPD Desa Mulyasari.
Jika warga mempertanyakan mekanisme pemilihan, semestinya pemerintah desa dan panitia mampu menjelaskan secara terbuka berdasarkan regulasi dan dokumen yang tersedia.
Jika komposisi panitia dinilai sudah sesuai aturan, tunjukkan dasar hukumnya.
Jika seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur, jelaskan mekanismenya.
Dan jika tidak ada persoalan, buka informasi kepada masyarakat agar tidak muncul prasangka.
Sebab, ketertutupan justru berpotensi memperbesar kecurigaan dan memperkeruh situasi di tengah masyarakat.
Kades Mulyasari Pilih Bungkam
Di tengah polemik tersebut, sikap Kepala Desa Mulyasari juga menjadi sorotan.
Upaya awak media untuk meminta klarifikasi langsung ke Kantor Desa Mulyasari belum membuahkan hasil karena kepala desa tidak berada di tempat.
Konfirmasi kemudian dilakukan melalui pesan WhatsApp sejak Jumat (14/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut disebut belum mendapatkan respons.
Sikap diam kepala desa ini sangat disayangkan. Sebagai kepala pemerintahan desa sekaligus pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap jalannya pemerintahan di tingkat desa, publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai polemik yang berkembang.
Diamnya seorang pejabat bukanlah jawaban atas keresahan masyarakat.
Apalagi persoalan tersebut telah menimbulkan ketegangan terbuka antara warga dan panitia pemilihan BPD.
“Kalau kades saja sulit ditemui dan di-WA tidak dijawab, kami sebagai warga mau mengadu ke siapa lagi? Kami hanya ingin prosesnya transparan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Camat dan DPMD Diminta Turun Tangan
Polemik ini kini tidak lagi sekadar persoalan internal panitia pemilihan BPD. Ketika forum warga telah berujung kericuhan dan masyarakat merasa tidak mendapatkan kepastian, pemerintah di atasnya patut turun tangan untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.
Camat Ciampel dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang dinilai perlu melakukan evaluasi terhadap seluruh tahapan pemilihan BPD Desa Mulyasari.
Evaluasi tersebut penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat, mulai dari mekanisme pembentukan panitia, komposisi kepanitiaan, keterbukaan daftar calon, dasar hukum pelaksanaan, hingga potensi konflik kepentingan.
Sebab, pemilihan BPD bukan sekadar agenda administratif desa. BPD merupakan lembaga yang memiliki fungsi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan representasi masyarakat.
Karena itu, proses pembentukannya harus dijalankan secara transparan, akuntabel, demokratis, dan bebas dari kepentingan pribadi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Mulyasari maupun pihak panitia belum memberikan klarifikasi secara komprehensif atas sejumlah keberatan warga tersebut.
Kini publik menunggu, apakah Pemkab Karawang akan membiarkan polemik ini berlarut, atau segera turun tangan memastikan proses pemilihan BPD Mulyasari benar-benar berjalan sesuai aturan?
• Fitri


0 Komentar