Headline

Pengusaha Karawang Laporkan Dugaan Penggelapan Rp107,7 Juta

Foto : Agung Firman 

Thekarawangpost.com - Karawang  | Seorang pengusaha asal Kabupaten Karawang berinisial Agung Firman (45) melaporkan dugaan tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan ke Polresta Karawang. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LAPDU/487/V/2026/RESKRIM.

Laporan dibuat pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam laporannya, AF mengaku mengalami kerugian sebesar Rp107.700.000 yang diduga berkaitan dengan alih kelola usaha catering milik seorang perempuan berinisial JW.

Berdasarkan uraian laporan, perkara tersebut bermula pada 31 Januari 2026 di Perumahan Jomin Permai Blok J No. 22, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.

Saat itu, JW disebut menawarkan usaha catering PT Artomoro kepada AF. Dalam proses pengalihan tersebut, AF mengaku diminta menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp150 juta.

“Awalnya saya ditawarkan usaha catering PT. ARTOMORO milik teradu. Saya kemudian diminta uang atas peralihan tersebut secara bertahap sebesar Rp150.000.000,” ungkap AF.

AF menyebut uang tersebut ditransfer secara bertahap ke rekening Bank BCA atas nama JW. Sebagai bentuk jaminan, JW juga disebut menandatangani kuitansi senilai Rp200 juta dengan keterangan “Pengalihan Usaha PT. ARTOMORO CITARASA.”

AF mengaku sempat menguasai dan menjalankan usaha catering tersebut selama kurang lebih dua minggu. Namun, pada 11 Februari 2026, JW disebut kembali meminta penguasaan usaha tersebut dengan menyerahkan jaminan berupa invoice dan ATM BNI atas nama PT Artomoro.

Dari ATM yang diserahkan tersebut, AF mengaku sempat menarik uang sebesar Rp45,8 juta.

Persoalan kemudian muncul ketika rekening yang disebut sebagai tempat masuknya hasil operasional usaha catering tersebut ternyata tidak menunjukkan adanya saldo sebagaimana yang diharapkan.

“Namun saat ini, ATM tersebut yang awalnya menginformasikan bahwa hasil operasional usaha catering masuk ke rekening tersebut, namun tidak ada saldo sampai dengan saat ini. Dan akibat dari peristiwa tersebut saya merasa tertipu sebesar Rp107.700.000,” ujar AF.

Merasa dirugikan, AF akhirnya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan JW ke Satreskrim Polresta Karawang

Ia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti dan seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara dapat dimintai keterangan guna mengungkap fakta sebenarnya.

Kasus ini pun kini menjadi sorotan, terutama terkait bagaimana proses penanganan laporan tersebut setelah resmi diterima aparat kepolisian. 

Pelapor berharap penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional sehingga terdapat kepastian hukum atas kerugian yang dilaporkannya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Karawang belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. 

Upaya konfirmasi kepada pihak terlapor juga belum memperoleh keterangan untuk dimuat dalam pemberitaan ini.

Perlu ditegaskan, dugaan perbuatan curang maupun penggelapan tersebut masih sebatas laporan dari pihak pelapor. 

JW tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan, serta asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.


• Tatang UT 

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST