![]() |
| Foto : Ketua DPD SHI Kabupaten Karawang |
Thekarawangpost.com - Karawang | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Kabupaten Karawang menyoroti serius temuan ceceran limbah yang menyerupai minyak di sepanjang garis pantai pesisir Karawang, khususnya kawasan Pantai Cemara Jaya, Kecamatan Cibuaya.
Dari hasil pantauan dan laporan di lapangan, ditemukan gumpalan atau butiran padat berwarna hitam kecokelatan yang tersebar di sepanjang pesisir.
Material tersebut diduga kuat berkaitan dengan oil spill atau tumpahan minyak, sehingga dikhawatirkan mencemari ekosistem pesisir dan berdampak terhadap kehidupan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari kawasan pantai.
Ketua DPD SHI Kabupaten Karawang menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebelah mata. Selain berpotensi mengancam keanekaragaman hayati laut, pencemaran juga dikhawatirkan merusak ekosistem mangrove serta mengganggu aktivitas nelayan dan pelaku usaha wisata di wilayah pesisir.
“Temuan ceceran minyak berbentuk butiran hitam kecokelatan di Pantai Cemara Jaya ini sangat memprihatinkan. Limbah yang diduga oil spill ini mengancam keanekaragaman hayati laut, merusak ekosistem mangrove, serta mengganggu aktivitas para nelayan dan pelaku usaha wisata lokal. Harus ada tindakan cepat dan tegas!” tegas perwakilan DPD SHI Karawang.
SHI Karawang mendesak pemerintah tidak berhenti pada pemantauan visual semata. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang, Kementerian Lingkungan Hidup, bersama aparat kepolisian diminta segera mengambil sampel air dan material limbah untuk dilakukan pengujian laboratorium.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kandungan material sekaligus menelusuri sumber pencemaran. Dengan demikian, dugaan tumpahan minyak tidak berhenti menjadi polemik tanpa kepastian mengenai asal-usul dan pihak yang bertanggung jawab.
Selain investigasi, SHI juga mendesak dilakukannya clean-up atau pembersihan segera di lokasi terdampak. Pihak-pihak terkait, khususnya pengelola sektor energi dan migas yang beroperasi di sekitar perairan Karawang, diminta mengambil langkah cepat apabila hasil pemeriksaan menunjukkan keterkaitan dengan aktivitas operasional mereka.
“Jangan sampai masyarakat pesisir yang kembali menanggung dampak dari pencemaran. Pemerintah harus memastikan penanganan dilakukan secara serius, terbuka dan terukur,” tegasnya.
SHI Karawang juga menekankan pentingnya penegakan hukum apabila hasil investigasi menemukan adanya unsur kelalaian maupun kesengajaan yang menyebabkan pencemaran.
Jika terbukti terdapat pihak yang bertanggung jawab, SHI menuntut adanya pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum, termasuk pemulihan lingkungan serta kompensasi terhadap masyarakat yang mengalami kerugian akibat pencemaran.
Menurut SHI, perlindungan terhadap masyarakat pesisir juga harus menjadi perhatian pemerintah. Nelayan dan warga yang menggantungkan kehidupan dari laut maupun aktivitas wisata pantai berpotensi kehilangan pendapatan apabila kualitas lingkungan terus menurun.
Karena itu, pemerintah daerah diminta hadir secara langsung untuk mendampingi masyarakat terdampak, sekaligus memastikan hak-hak mereka tidak terabaikan dalam proses penanganan pencemaran.
DPD SHI Kabupaten Karawang menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga proses investigasi, pembersihan, pemulihan lingkungan, dan penentuan pihak yang bertanggung jawab mendapatkan kejelasan.
SHI menegaskan, pencemaran pesisir bukan sekadar persoalan kotor atau tidaknya kawasan pantai. Jika benar material tersebut merupakan tumpahan minyak, maka persoalannya menyangkut kelestarian ekosistem, keberlangsungan mata pencaharian masyarakat pesisir, serta tanggung jawab hukum atas kerusakan lingkungan.
• Tatang UT

0 Komentar