Headline

Baru 21 Desa Tuntas, Inspektorat Karawang Desak Kades Segera Bereskan Temuan LHP

Foto : Sekretaris Inspektorat Taupik Maulana 

Karawang | Inspektorat Kabupaten Karawang menegaskan tidak ada ruang untuk mengabaikan temuan pemeriksaan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa. 

Dari jumlah tersebut, baru 21 desa yang tercatat telah menuntaskan seluruh catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Akhir Masa Jabatan Kepala Desa.

Penegasan tersebut disampaikan Inspektorat di tengah proses tahapan Pilkades serentak yang mulai memasuki fase penting, khususnya bagi kepala desa petahana yang kembali mencalonkan diri.

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang Asip Suhendar melalui Sekretaris Inspektorat Taupik Maulana menjelaskan, pemeriksaan terhadap kepala desa dilakukan melalui mekanisme berjenjang. 

Proses dimulai setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyampaikan pemberitahuan kepada kepala desa enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

" Satu bulan setelah surat pemberitahuan dari BPD, kepala desa membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dikirimkan ke DPMD. Setelah menerima laporan tersebut, DPMD bersurat ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Taupik, Rabu (16/9/2026).

Inspektorat menyelesaikan pemeriksaan pada 28 Agustus 2026. LHP kemudian dirilis pada awal September dalam pertemuan yang dihadiri para kepala desa terkait dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati Karawang.

Temuan LHP Jadi Syarat Petahana Maju Lagi

Taupik menegaskan, penyelesaian temuan LHP menjadi salah satu persyaratan penting bagi kepala desa petahana yang hendak kembali bertarung dalam Pilkades.

Kepala desa yang akan mencalonkan kembali wajib memperoleh rekomendasi Bupati Karawang yang diterbitkan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Salah satu dasar penerbitan rekomendasi tersebut adalah penyelesaian temuan LHP.

"Bagi kepala desa yang akan mencalonkan kembali, harus mendapat rekomendasi dari Bupati yang diterbitkan melalui DPMD. Dasar penerbitan rekomendasi tersebut salah satunya adalah telah bebas dari temuan LHP," tegas Taupik.

Artinya, catatan pemeriksaan bukan sekadar persoalan administratif yang dapat dibiarkan berlarut. Bagi petahana yang ingin kembali mencalonkan diri, penyelesaian temuan menjadi bagian penting dari proses memperoleh rekomendasi pencalonan.

Baru 21 Desa Tuntas

Hingga saat ini, sebanyak 21 desa telah menuntaskan kewajiban tindak lanjut LHP dan mengantongi Berita Acara Penyelesaian (BA TR-LHP), yakni:

  1. Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya

  2. Desa Kalijati, Kecamatan Jatisari

  3. Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari

  4. Desa Wargasetra, Kecamatan Tegalwaru

  5. Desa Lemahmukti, Kecamatan Lemahabang Wadas

  6. Desa Pulosari, Kecamatan Telagasari

  7. Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes

  8. Desa Kalangsuria, Kecamatan Rengasdengklok

  9. Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok

  10. Desa Baturaden, Kecamatan Batujaya

  11. Desa Klari, Kecamatan Klari

  12. Desa Tirtasari, Kecamatan Tirtamulya

  13. Desa Pamekaran, Kecamatan Pangkalan

  14. Desa Lemahabang Wadas, Kecamatan Lemahabang Wadas

  15. Desa Kertasari, Kecamatan Pangkalan

  16. Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya

  17. Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari

  18. Desa Karangmulya, Kecamatan Telukjambe Barat

  19. Desa Muktijaya, Kecamatan Cilamaya Kulon

  20. Desa Kalihurip, Kecamatan Cikampek

  21. Desa Tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya

  22. Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari

September Jadi Tenggat Penyelesaian

Inspektorat meminta kepala desa yang masih memiliki catatan temuan agar tidak menunda penyelesaiannya. Untuk kepala desa yang akan kembali mencalonkan diri, penyelesaian temuan harus dilakukan sebelum rekomendasi pencalonan diterbitkan.

"Batas akhir penyelesaian temuan adalah sebelum tahapan rekomendasi pencalonan diterbitkan, yakni ditenggat paling lambat pada September 2026. Bagi desa yang kepala desanya akan mencalonkan kembali harus segera diselesaikan agar bisa mengantongi rekomendasi Bupati," kata Taupik.

Sementara bagi kepala desa yang tidak kembali mencalonkan diri, Inspektorat memberikan ruang waktu sesuai ketentuan normatif, yakni 60 hari sejak LHP diterima.

Namun, tenggat tersebut bukan berarti temuan dapat dianggap selesai dengan sendirinya.

Taupik menegaskan, apabila dalam masa toleransi tersebut temuan tidak diselesaikan, Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki ruang legal untuk menindaklanjuti apabila terdapat indikasi kerugian negara.

Tak Ada Pemutihan, Temuan Tetap Ditagih

Inspektorat juga memastikan tidak ada mekanisme "pemutihan" terhadap temuan LHP maupun pengalihan tanggung jawab kepada kepala desa hasil Pilkades berikutnya.

Dengan demikian, pergantian kepala desa tidak serta-merta menghapus kewajiban penyelesaian temuan yang muncul pada masa jabatan sebelumnya.

Bahkan, dalam kondisi kepala desa yang bersangkutan berhalangan tetap, Inspektorat menyatakan kewajiban administratif terkait temuan tetap akan ditagih sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau temuan audit administrasi itu turunnya ke ahli waris. Jadi temuan tersebut harus ditagih terus," tegas Taupik.

Pesan Inspektorat menjadi jelas: berakhirnya masa jabatan kepala desa bukan berarti berakhir pula kewajiban mempertanggungjawabkan hasil pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa. Temuan pemeriksaan tetap melekat sampai kewajiban penyelesaiannya dituntaskan.


(rls)


0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST