Headline

BTN Tegaskan Fasilitas KPR Pada Proyek PT BAS Bukan Kredit Fiktif

Foto : Gedung BTN 

Thekarawangpost.com - Karawang | PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN angkat bicara terkait perkara penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada proyek PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) Karawang yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

Melalui hak jawab tertanggal 7 September 2026, BTN menegaskan fasilitas KPR pada proyek PT BAS bukan merupakan kredit fiktif. Perseroan menyatakan objek pembiayaan berupa rumah memang tersedia dan telah terbangun secara fisik di lapangan.

“BTN menegaskan bahwa fasilitas KPR dimaksud bukan merupakan kredit fiktif karena terdapat fisik rumah yang menjadi objek pembiayaan dan terbangun di lapangan,” demikian bunyi hak jawab BTN.

BTN sekaligus menyatakan menghormati serta mendukung proses hukum yang sedang dilakukan Kejari Karawang. Perseroan mengaku siap memberikan data, dokumen, maupun keterangan yang diperlukan aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara tersebut secara terang.

1.215 Debitur Ditelusuri, 126 Terindikasi Pinjam Nama

Dalam keterangannya, BTN mengungkap telah melakukan penelusuran internal terhadap 1.215 debitur yang berkaitan dengan kredit PT BAS Karawang.

Hasil penelusuran tersebut menunjukkan sebanyak 126 debitur atau sekitar 9,8 persen teridentifikasi terkait praktik pinjam nama.

Namun, BTN menegaskan persoalan kredit PT BAS tidak seluruhnya disebabkan oleh praktik pinjam nama.

Menurut perseroan, mayoritas kendala penunggakan kredit juga dipengaruhi sejumlah faktor eksternal, termasuk dampak lanjutan pelemahan ekonomi setelah pandemi Covid-19.

Klarifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam melihat perkara secara utuh, mengingat adanya perbedaan antara persoalan kredit bermasalah, dugaan praktik pinjam nama, dan tudingan kredit fiktif.

BTN Buka Pintu Penindakan Internal

Di tengah proses hukum yang berjalan, BTN memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran maupun penyimpangan yang terbukti terjadi, baik yang melibatkan pihak eksternal maupun internal perusahaan.

Bahkan, BTN menegaskan siap menjatuhkan tindakan tegas apabila proses hukum nantinya menemukan keterlibatan pegawai BTN.

“Apabila dalam proses hukum terdapat oknum pegawai BTN yang terbukti terlibat dan melanggar ketentuan atau hukum yang berlaku, Perseroan akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis BTN.

Sikap tersebut menunjukkan BTN menyerahkan pengungkapan siapa pihak yang bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Minta Asas Praduga Tak Bersalah Dikawal

BTN juga meminta seluruh pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam perkara KPR PT BAS tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Perseroan mengingatkan agar pemberitaan tidak mendahului kesimpulan hukum sebelum proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum selesai.

Hak jawab tersebut disampaikan BTN sebagai bentuk klarifikasi atas pemberitaan terkait penanganan perkara penyaluran KPR pada proyek PT BAS serta informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum BTN.

Surat hak jawab bernomor 1859/CSD/COM/IX/2026 tersebut disampaikan melalui Corporate Secretary Division dan ditandatangani Corporate Secretary BTN Ramon Armando di Jakarta pada 7 September 2026.

Dengan klarifikasi tersebut, posisi BTN kini tegas, KPR PT BAS disebut bukan kredit fiktif, tetapi dalam penelusuran internal ditemukan 126 debitur yang terindikasi praktik pinjam nama. 

Sementara soal ada atau tidaknya tindak pidana serta siapa pihak yang harus bertanggung jawab, BTN menyerahkannya kepada proses hukum Kejari Karawang berdasarkan fakta dan alat bukti. (Red)

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST