![]() |
| Foto : Kepala Bidang Komite Ekraf Karawang, Fazriyan Wardani Adhitya, |
Thekarawangpost.com - Karawang | Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pariwisata, Pemuda, Olahraga dan Kebudayaan (Disparpora) membuka program pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tahun 2026 secara gratis bagi masyarakat dan pelaku ekonomi kreatif.
Program yang difasilitasi melalui Bidang Komite Ekonomi Kreatif (Ekraf) Disparpora Karawang tersebut berlangsung selama September hingga Oktober 2026. Sebanyak 300 peserta ditargetkan mendapatkan fasilitasi pendaftaran HKI.
Hingga saat ini, sekitar 80 peserta telah mendaftarkan diri untuk mengikuti program tersebut.
Program ini menyasar masyarakat, pelaku ekonomi kreatif, UMKM, pelaku usaha, seniman, pencipta karya, serta pemilik produk atau identitas usaha yang membutuhkan perlindungan hukum atas karya dan mereknya.
Kepala Bidang Komite Ekraf Karawang, Fazriyan Wardani Adhitya, mengatakan fasilitasi HKI menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan perlindungan terhadap kreativitas dan inovasi masyarakat.
“Program ini bertujuan memberikan penghargaan atas kreativitas, memacu inovasi, serta mencegah terjadinya pelanggaran terhadap karya,” ujar Fazriyan.
Bukan Sekadar Sertifikat, HKI Jadi Perlindungan Hukum
Dalam program tersebut, masyarakat mendapatkan informasi dan pendampingan mengenai sejumlah jenis HKI, di antaranya paten, hak cipta, merek, desain industri, dan rahasia dagang.
Untuk kategori hak cipta, karya yang dapat didaftarkan cukup beragam. Mulai dari karya tulis, musik atau lagu, film, fotografi, seni rupa, tari, koreografi, arsitektur, peta, seni batik, hingga karya terjemahan, tafsir dan saduran.
Termasuk pula buku, program komputer, pamflet, alat peraga pendidikan dan ilmu pengetahuan, drama, pewayangan, pantomim, ceramah, kuliah, pidato dan berbagai bentuk ciptaan lainnya.
Sementara untuk hak merek, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk melindungi identitas usaha, seperti nama produk, logo, merek dagang maupun merek jasa.
Fasilitasi tersebut menjadi penting bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif karena merek maupun karya yang telah memiliki perlindungan hukum tidak sekadar menjadi identitas usaha, tetapi juga memiliki dasar perlindungan terhadap potensi penggunaan tanpa hak.
Pendaftaran Gratis, Pelaku UMKM Diminta Manfaatkan Kesempatan
Salah satu daya tarik program HKI 2026 ini adalah pendaftaran difasilitasi secara gratis bagi peserta.
Untuk pendaftaran merek, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain KTP, NIB, logo usaha, surat pernyataan kepemilikan hak merek serta satu lembar materai Rp10.000.
Sementara untuk pendaftaran hak cipta, peserta juga perlu menyiapkan KTP, NIB, identitas atau logo usaha apabila diperlukan, serta surat pernyataan kepemilikan hak cipta.
Proses verifikasi dilakukan secara online sehingga peserta tidak perlu khawatir akan adanya survei langsung ke rumah.
Untuk penerbitan, waktu proses berbeda antara hak cipta dan hak merek. Hak cipta diperkirakan dapat terbit sekitar satu bulan setelah proses pendaftaran dan verifikasi, sedangkan hak merek diperkirakan membutuhkan waktu sekitar enam bulan.
Pendaftaran Dibuka hingga Oktober
Masyarakat Karawang yang ingin memanfaatkan program tersebut dapat melakukan pendaftaran melalui tautan yang telah disediakan Bidang Komite Ekraf.
Pendaftaran Hak Merek:
s.id/daftarhakimerek
Pendaftaran Hak Cipta:
s.id/daftarhakicipta01
Bidang Komite Ekraf Karawang mengajak masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif dan UMKM, tidak menunda perlindungan terhadap karya maupun identitas usahanya.
Dengan perlindungan HKI, karya kreatif dan identitas usaha masyarakat diharapkan memiliki kepastian hukum sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan lahirnya inovasi baru di Kabupaten Karawang.
• Irfan Sahab

0 Komentar