Headline

Dituding Dalangi Demo, Jenal Aripin Tantang Klarifikasi Terbuka

Foto: H. Jenal Arifin 

Thekarawangpost.com - Karawang | Anggota DPRD Jawa Barat H. Jenal Aripin, S.E., angkat bicara terkait munculnya tudingan yang mengaitkan dirinya sebagai pihak di balik aksi demonstrasi warga pada 14 September 2026 di Kantor DPRD Kabupaten Karawang.

Jenal dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menjadi penggerak aksi yang digelar di tengah rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-393 tersebut.

Aksi warga itu sendiri membawa sejumlah tuntutan terkait persoalan pembangunan Jalan Badami–Loji yang hingga kini masih menjadi sorotan masyarakat Karawang Selatan.

Dalam aksi tersebut, massa sempat berdialog langsung dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), jajaran Bupati dan Wakil Bupati Karawang, serta Jenal Aripin. Setelah menyampaikan aspirasi, massa kemudian membubarkan diri secara tertib.

Jenal mengatakan, dirinya justru telah mengetahui rencana aksi tersebut sebelum pelaksanaan. Bahkan, informasi mengenai rencana demonstrasi itu telah ia sampaikan langsung kepada Gubernur Jawa Barat saat berada di Bandung.

“Saya sudah menyampaikan kepada Gubernur Jawa Barat saat di Bandung bahwa akan ada aksi pada tanggal 14 September. Saya juga siap dikonfirmasi atau diklarifikasi bersama peserta aksi agar persoalan ini terang benderang secara terbuka,” tegas Jenal, yang merupakan anggota Fraksi Demokrat DPRD Jawa Barat.

Menurutnya, penyampaian aspirasi masyarakat merupakan bagian dari proses demokrasi. Karena itu, persoalan tersebut semestinya ditempatkan secara proporsional dan tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar yang jelas.

Polemik Tambang PT MPB Ikut Disorot

Selain meluruskan isu demonstrasi, Jenal juga memberikan penjelasan terkait polemik izin pertambangan PT Mas Putih Belitung (MPB) yang selama ini kerap dikaitkan dengan persoalan infrastruktur Jalan Badami–Loji.

Jenal menegaskan, berdasarkan kronologi yang disampaikannya, izin tambang PT MPB diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2024, ketika Jawa Barat masih dipimpin Penjabat Gubernur Bey Triadi Machmudin.

Artinya, penerbitan izin tersebut berlangsung sebelum Dedi Mulyadi menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

Penjelasan itu disampaikan Jenal agar publik melihat persoalan secara utuh, terutama terkait urutan waktu penerbitan izin dan kepemimpinan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ia menilai, setiap persoalan yang menyangkut kepentingan publik harus dibahas berdasarkan data dan kronologi yang jelas, bukan berdasarkan rumor yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Minta Warga Tak Terprovokasi

Jenal juga mengimbau masyarakat Karawang, khususnya warga yang berkepentingan terhadap persoalan Jalan Badami–Loji, agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Alangkah baiknya setiap persoalan dikomunikasikan dengan baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf sekaligus apresiasi kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atas komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam membenahi infrastruktur di wilayah Karawang Selatan.

Bagi Jenal, perbedaan pandangan maupun penyampaian kritik terhadap pemerintah merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi. 

Namun, aspirasi tersebut harus disampaikan secara tertib, terbuka, dan mengedepankan dialog.

Dengan demikian, polemik aksi 14 September maupun persoalan Jalan Badami–Loji diharapkan tidak berhenti pada saling tuding, tetapi berujung pada penyelesaian konkret atas persoalan infrastruktur yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Karawang Selatan.


• NP 

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST