![]() |
| Foto : Kapolresta Karawang saat upacara yang digelar di Lapangan Apel Mapolresta Karawang, Rabu (9/9/2026). |
Thekarawangpost.com - Karawang | Polresta Karawang menegaskan komitmennya membersihkan internal institusi dari personel yang melanggar aturan. Dua anggotanya, Bripka Gun Guntara dan Briptu Rizal Ramadhan, resmi diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH dalam upacara yang digelar di Lapangan Apel Mapolresta Karawang, Rabu (9/9/2026).
Upacara PTDH yang dimulai pukul 08.00 WIB itu dipimpin langsung Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto. Prosesi dihadiri Wakapolresta Karawang Kompol Andriyanto, jajaran Pejabat Utama (PJU), para kapolsek, personel, serta ASN Polresta Karawang.
Suasana berlangsung khidmat sekaligus tegas. Pembacaan keputusan pemberhentian kemudian dilanjutkan dengan pemberian tanda silang pada foto kedua personel oleh inspektur upacara.
Simbol tersebut menandai berakhirnya status keduanya sebagai anggota Polri.
PTDH terhadap kedua personel tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolda Jawa Barat setelah melalui proses penegakan kode etik dan disiplin internal.
Kapolresta Karawang menegaskan, pemberhentian dengan tidak hormat merupakan langkah terakhir setelah berbagai tahapan pembinaan dan penegakan disiplin ditempuh.
“Keputusan PTDH hari ini adalah bukti nyata bahwa Polri tidak akan melindungi anggotanya yang melanggar. Integritas, disiplin, dan kehormatan adalah harga mati. Seragam ini terlalu mahal untuk dinodai oleh perilaku yang mencederai kepercayaan publik,” tegas Mario.
Menurutnya, tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran bukan dimaksudkan untuk merusak citra institusi.
Sebaliknya, penegakan aturan menjadi bagian dari upaya menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Pesan tegas juga disampaikan kepada seluruh personel agar menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran.
Setiap anggota diminta bekerja secara profesional, mengedepankan integritas, serta mematuhi seluruh aturan yang berlaku.
“Jadikan ini pelajaran bagi kita semua. Bekerjalah dengan hati, layani masyarakat dengan tulus, dan patuhi setiap aturan. Jangan sampai ada lagi personel yang mencoreng nama baik institusi yang kita banggakan ini,” ujarnya.
PTDH terhadap dua personel tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bahwa status sebagai anggota Polri bukanlah jaminan bebas dari sanksi ketika terbukti melanggar ketentuan.
Polresta Karawang menyatakan komitmennya membangun institusi yang profesional, modern, dan berwibawa.
Sebab, kepercayaan publik tidak cukup hanya dijaga melalui slogan, tetapi harus dibuktikan melalui disiplin, keteladanan, dan keberanian menindak pelanggaran dari dalam tubuh institusi sendiri.
• Red

0 Komentar