![]() |
| Foto : Penyidik KPK menyasar kediaman oknum anggota Polri, Yayat Sudrajat alias Lippo, di kawasan Cibubur, Kota Depok, Jawa Barat. |
Thekarawangpost.com - Bekasi | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kali ini, penyidik menyasar kediaman anggota Polri, Yayat Sudrajat alias Lippo, di kawasan Cibubur, Kota Depok, Jawa Barat.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (10/9/2026), setelah nama Yayat muncul dalam rangkaian penyidikan perkara yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2025.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Seluruh temuan itu kini akan dianalisis untuk menguji keterkaitannya dengan perkara yang sedang dikembangkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut.
“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan yang berlokasi di daerah Cibubur, Kota Depok, Jawa Barat,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Nama Yayat Muncul, KPK Telusuri Jejak Uang
Penggeledahan terhadap rumah Yayat dilakukan setelah yang bersangkutan sebelumnya diperiksa penyidik KPK sebagai saksi.
Perhatian penyidik semakin mengarah kepada Yayat setelah muncul keterangan mengenai dugaan penerimaan uang yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp16 miliar dan berkaitan dengan proyek di Kabupaten Bekasi.
Namun, KPK masih harus menguji keterangan tersebut dengan alat bukti lain.
Sumber uang, mekanisme penyerahan, pihak yang menyerahkan dan menerima, hingga tujuan pemberian uang menjadi bagian yang harus diurai penyidik.
Artinya, angka Rp16 miliar tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum. Keterangan dalam pemeriksaan masih harus dikonfirmasi melalui dokumen, transaksi keuangan, komunikasi elektronik, serta keterangan saksi lainnya.
Di titik inilah penggeledahan rumah Yayat menjadi penting.
Dokumen dan perangkat elektronik yang diamankan dapat menjadi petunjuk untuk mengungkap komunikasi maupun transaksi yang diduga berkaitan dengan proyek pemerintah di Kabupaten Bekasi.
Bukti Elektronik Jadi Kunci
Bukti elektronik menjadi salah satu instrumen penting yang kini berada dalam radar penyidikan KPK.
Perangkat yang diamankan dapat diperiksa dan diekstraksi untuk menemukan komunikasi, dokumen digital, transaksi, maupun informasi lain yang relevan dengan perkara.
KPK juga masih memeriksa sejumlah saksi untuk mencocokkan berbagai keterangan yang telah diperoleh penyidik.
Budi menegaskan pengembangan perkara masih berada pada tahap awal.
“Penyidik juga masih butuh melakukan konfirmasi dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya karena pengembangan penyidikan perkara ini masih tahap awal,” kata Budi.
Dengan demikian, belum ada kesimpulan akhir mengenai status hukum Yayat maupun pihak lain yang keterangannya muncul dalam proses penyidikan.
Sprindik Baru, KPK Buka Babak Pengembangan
Pengembangan perkara ini dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Agustus 2026.
Melalui sprindik tersebut, penyidik kembali membuka ruang untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.
Penyidik masih berkonsentrasi mengumpulkan, menguji, dan menghubungkan berbagai alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Berawal Dari OTT Desember 2025
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan OTT pada 18 Desember 2025.
Dua hari kemudian, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya yang merupakan Kepala Desa Sukadami HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan.
Ade dan HM Kunang diduga sebagai penerima, sedangkan Sarjan diduga sebagai pemberi.
Dalam konstruksi perkara awal, KPK menduga terdapat pemberian uang sekitar Rp9,5 miliar kepada Ade dan HM Kunang melalui sejumlah perantara.
Namun, perkara tersebut kemudian berkembang.
KPK mulai menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain, pihak lain, serta hubungan antara uang yang beredar dengan proyek-proyek pemerintah di Kabupaten Bekasi.
Dari pengembangan itulah nama Yayat kemudian muncul dalam pemeriksaan penyidik.
Rp16 Miliar Belum Berhenti di Angka
Jika informasi mengenai dugaan penerimaan sekitar Rp16 miliar tersebut nantinya terkonfirmasi melalui alat bukti, persoalannya tidak berhenti pada nominal.
Penyidik harus mengurai dari mana uang itu berasal, siapa yang memberikan, melalui siapa uang berpindah, kepada siapa diterima, serta apa kaitannya dengan proyek pemerintah.
Pertanyaan berikutnya juga menjadi krusial: apakah pemberian uang tersebut memiliki hubungan dengan keputusan, kewenangan, pengaturan proyek, atau keuntungan tertentu?
Rangkaian pertanyaan itulah yang kini harus dijawab melalui proses penyidikan.
Karena itu, dokumen dan perangkat elektronik yang disita dalam penggeledahan menjadi bagian penting untuk melihat apakah terdapat jejak komunikasi maupun transaksi yang dapat memperkuat konstruksi perkara.
KPK Belum Tutup Kemungkinan Tersangka Baru
Penggeledahan rumah Yayat menjadi sinyal bahwa pengembangan perkara dugaan suap proyek Kabupaten Bekasi belum berhenti.
KPK masih memiliki sejumlah pekerjaan untuk mengonfirmasi keterangan saksi, mencocokkan dokumen proyek, menelusuri transaksi keuangan, serta memeriksa komunikasi elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Namun, status seseorang tetap harus dibedakan secara tegas.
Yayat dalam perkembangan ini disebut diperiksa sebagai saksi. Penggeledahan rumah dan adanya keterangan mengenai dugaan penerimaan uang juga belum otomatis menjadikan seseorang sebagai tersangka.
KPK tetap harus memenuhi kecukupan alat bukti sebelum menentukan status hukum pihak tertentu.
Pada akhirnya, publik menunggu jawaban atas rangkaian pertanyaan yang menjadi inti perkara, ke mana aliran uang bergerak, siapa saja yang terlibat, bagaimana uang tersebut berkaitan dengan proyek pemerintah, dan apakah ada keputusan atau keuntungan tertentu yang menjadi imbal baliknya.
Untuk sementara, KPK masih mengumpulkan kepingan bukti.
Namun dengan munculnya dugaan aliran uang hingga belasan miliar rupiah dan penggeledahan terhadap kediaman salah satu pihak yang diperiksa, babak baru penyidikan perkara proyek Kabupaten Bekasi jelas belum berakhir. (***)

0 Komentar