Headline

KPK Peringatkan Kampus, Seleksi Mahasiswa Jangan Jadi Lahan “Titip-Menitip”

Gedung KPK. (Ist)

Thekarawangpost.com - Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya potensi praktik pengondisian dalam proses penerimaan mahasiswa baru yang diduga tidak hanya terjadi di Universitas Lampung (Unila) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Lembaga antirasuah menyebut dugaan serupa masih berpotensi ditemukan di sejumlah perguruan tinggi lainnya. KPK pun membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan praktik pengondisian tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi mencederai prinsip transparansi dan keadilan dalam seleksi masuk perguruan tinggi.

“Praktik pengondisian diduga juga terjadi di kampus-kampus lain,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Menurut Budi, informasi yang disampaikan masyarakat akan terlebih dahulu ditelaah. KPK kemudian akan menentukan langkah penanganan sesuai dengan substansi dan indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan.

KPK Ingatkan Kampus Tak Cukup Berkomitmen

KPK juga menyoroti pentingnya pembenahan sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi. Menurut lembaga antirasuah, komitmen perbaikan tidak boleh berhenti sebatas pernyataan.

Sistem seleksi harus benar-benar dibangun secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak membuka celah bagi praktik titip-menitip, pengondisian, maupun intervensi pihak tertentu.

“Perbaikan harus dilakukan secara nyata, bukan sekadar komitmen,” kata Budi.

Sorotan tersebut kembali mencuat setelah KPK menangani perkara dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Unila pada 2022.

Empat tahun berselang, persoalan serupa kembali muncul. Pada 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

Dua perkara tersebut menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan tinggi bahwa proses seleksi mahasiswa baru tidak boleh menjadi ruang transaksional yang dapat dipengaruhi kepentingan tertentu.

Seleksi Kampus Jangan Jadi “Jalur Khusus”

Penerimaan mahasiswa baru semestinya berpijak pada kemampuan peserta dan mekanisme seleksi yang telah ditetapkan. 

Jika proses tersebut dapat diintervensi atau dikondisikan, maka persoalannya bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi berpotensi menyentuh ranah tindak pidana korupsi.

KPK kini mendorong masyarakat berperan aktif mengawasi proses tersebut. Informasi mengenai dugaan penyimpangan dapat disampaikan kepada KPK untuk kemudian ditelaah dan ditentukan apakah memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.

Pesan KPK jelas, kampus harus menjadi ruang meritokrasi, bukan tempat praktik titip-menitip mendapat kursi.


• NP 

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST