Headline

Lima Modul Gratis, Empat Harus Beli di KDMP, Di Mana Arti “Gratis” Pendidikan Karawang?

Foto : Kadisbud Karawang, Wawan Setiawan 

Thekarawangpost.com - Karawang  | Program modul pembelajaran gratis yang digaungkan Pemerintah Kabupaten Karawang mulai menuai sorotan. Di tengah klaim penyediaan bahan ajar gratis bagi siswa, para pelajar sekolah dasar (SD) ternyata masih diarahkan untuk membeli empat dari sembilan modul pembelajaran melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Empat modul tersebut merupakan buku pengganti Lembar Kerja Siswa (LKS) yang selama ini digunakan sebagai salah satu penunjang pembelajaran di sekolah.

Persoalan itu mencuat setelah Kepala Dinas Pendidikan dan Budaya (Disdikbud) Kabupaten Karawang, Drs. Wawan Setiawan Natakusumah, M.M., menyampaikan langsung skema pembagian modul tersebut saat mengunjungi SDN Pasirkaliki 1 pada 22 September 2026.

Dalam kesempatan itu, Wawan menyebut pemerintah daerah baru menggratiskan lima mata pelajaran. Sementara empat mata pelajaran lainnya masih dapat dibeli melalui koperasi.

“Mulai hari ini kalian akan mendapatkan modul pembelajaran gratis, modul ini sebagai pengganti LKS. Biasanya LKS itu beli semua 9 mata pelajaran. Nah sekarang oleh Pak Bupati dipastikan dulu gratis 5 mata pelajaran. Sisanya 4 silahkan membeli di koperasi merah putih. Nanti doakan tahun depan semuanya gratis.” ungkap Wawan.

Pernyataan tersebut sontak memunculkan pertanyaan publik. Sebab, ketika sebuah program dikampanyekan sebagai modul pembelajaran gratis, masyarakat tentu berharap beban pembelian bahan ajar benar-benar berkurang secara menyeluruh, bukan sekadar berpindah dari pembelian LKS ke pembelian modul untuk mata pelajaran lainnya.

Secara formal, Wawan memang tidak menyebut empat modul tersebut wajib dibeli. Namun, praktik di lapangan berpotensi menimbulkan tekanan sosial bagi orang tua siswa.

Seorang wali murid mengaku berada dalam posisi serba salah. Jika sebagian besar siswa membeli modul yang dimaksud, orang tua yang tidak membeli khawatir anaknya justru tertinggal dalam mengikuti proses pembelajaran.

“Kalau yang lain beli mau tidak mau kita jadi harus beli. Kalau tidak, kasihan si anaknya,” ungkap seorang wali murid.

Situasi tersebut menjadi titik kritis yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah. Sebab, persoalannya bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya kewajiban membeli, melainkan apakah siswa yang tidak membeli empat modul tersebut tetap memperoleh akses pembelajaran yang setara dengan siswa yang membeli.

Disdikbud : Tidak Ada Perjanjian Dengan KDMP

Saat ditemui di kantornya pada 28 September 2026, Wawan menyampaikan permohonan maaf kepada para wali murid karena program yang berjalan saat ini belum mampu sepenuhnya mengakomodasi harapan masyarakat.

Ia mengatakan, pemerintah daerah menargetkan seluruh mata pelajaran dapat memperoleh modul gratis pada tahun mendatang.

“Insyaallah rencana kami tahun depan akan gratis semua mata pelajaran di SMP dan SD. Bahkan rencananya semua sekolah baik swasta maupun negeri akan kami berikan modul gratis tersebut,” ungkap Wawan.

Namun, terkait penjualan empat modul melalui KDMP, Wawan menegaskan bahwa Disdikpora tidak memiliki perjanjian maupun keterlibatan dalam pengelolaan uang dari penjualan tersebut.

“Mengenai penjualan empat modul di KDMP, kami (Disdikbud) tidak memiliki perjanjian apa pun dan tidak terlibat dalam pengelolaan uang hasil jual belinya. Hal tersebut sepenuhnya berada di dinas yang menaungi koperasi dengan perusahaan penerbit,” jelasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menimbulkan pertanyaan lanjutan, jika Disdikbud tidak memiliki perjanjian dan tidak terlibat dalam transaksi, atas dasar apa empat modul tersebut diarahkan untuk diperoleh melalui KDMP?

Pertanyaan itu menjadi penting untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun persepsi bahwa program pendidikan gratis pemerintah daerah berkaitan langsung dengan mekanisme penjualan modul kepada siswa.

Gratis di Atas Kertas, Beban di Orang Tua?

Program pendidikan gratis semestinya tidak berhenti pada slogan. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar mengurangi beban biaya pendidikan yang harus ditanggung keluarga siswa.

Jika lima modul diberikan gratis sementara empat lainnya tetap tersedia melalui mekanisme pembelian, maka pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terang mengenai status empat modul tersebut: apakah bersifat wajib, dianjurkan, atau sepenuhnya pilihan orang tua.

Selain itu, perlu dipastikan pula apakah sekolah diperbolehkan menjadikan modul tersebut sebagai bagian dari pembelajaran utama, sehingga siswa yang tidak membeli tidak mengalami kerugian akademik.

Transparansi mengenai penerbit, harga, mekanisme distribusi, dasar kerja sama, hingga alur pembayaran juga penting untuk menjawab keresahan masyarakat.

Sebab, ketika uang orang tua siswa mulai masuk dalam sebuah program yang bersinggungan dengan kebijakan pemerintah daerah, publik berhak mendapatkan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah Kabupaten Karawang kini menghadapi pekerjaan rumah untuk membuktikan bahwa program modul pembelajaran gratis bukan sekadar perubahan istilah dari LKS, melainkan benar-benar kebijakan yang berpihak pada siswa dan meringankan beban wali murid.

Jika tahun depan seluruh modul benar-benar gratis seperti yang dijanjikan, maka persoalan empat modul yang saat ini masih diperjualbelikan semestinya menjadi bahan evaluasi penting.

Sebab pendidikan gratis bukan hanya soal berapa buku yang dibagikan tanpa biaya, tetapi juga soal memastikan tidak ada biaya tersembunyi yang akhirnya kembali dibebankan kepada orang tua siswa.


• UT 

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST