![]() |
| Foto : pegiat media sosial sekaligus pengamat hukum, Puga Hilal Bayhaqie. |
Thekarawangpost.com - Karawang | Pengembalian uang ke kas daerah tidak serta-merta mengakhiri persoalan dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Karawang.
Temuan senilai Rp879.186.548 pada empat satuan pendidikan justru dinilai perlu ditelusuri lebih mendalam untuk memastikan apakah persoalan tersebut sebatas kesalahan administrasi atau terdapat unsur kesengajaan dan perbuatan melawan hukum.
Empat satuan pendidikan yang disebut dalam temuan tersebut yakni SDN KK II, SDN Cbs IV, SMPN 1 Kw, dan SMPN 1 Ckp. Dana tersebut disebut telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Pengembalian itu memang memulihkan keuangan daerah. Namun, secara hukum, pemulihan kerugian keuangan negara merupakan persoalan yang berbeda dengan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana.
Hal tersebut menjadi sorotan pegiat media sosial sekaligus pengamat hukum, Puga Hilal Bayhaqie. Ia menilai aparat penegak hukum tidak semestinya berhenti pada fakta bahwa uang telah dikembalikan.
“Pengembalian uang negara bukan tiket bebas dari pertanggungjawaban pidana. Yang harus dibuktikan adalah bagaimana perbuatan itu terjadi, siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, siapa yang menikmati, dan apakah terdapat kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan,” tegas Puga, Jumat (25/9/2026).
Menurut Puga, Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menempatkan pengembalian kerugian keuangan negara sebagai hal yang tidak otomatis menghapuskan pertanggungjawaban pidana apabila tindak pidana korupsi memang terbukti.
Karena itu, kata dia, fokus pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah uang sudah dikembalikan atau belum. Yang jauh lebih penting adalah membongkar alur penggunaan anggaran, proses pengambilan keputusan, mekanisme transaksi, pihak yang menerima manfaat, serta alasan terjadinya penyimpangan.
Terlebih apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi seperti mark-up harga, transaksi fiktif, barang atau jasa yang tidak pernah diterima, komisi tersembunyi, atau pencairan anggaran yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
“Kalau benar ditemukan pola seperti itu, persoalannya tidak tepat begitu saja dipandang sebagai kesalahan administrasi sebelum seluruh fakta diperiksa secara hukum,” ujarnya.
Bongkar Jejak Transaksi
Puga mendorong aparat terkait membuka seluruh jejak transaksi yang berkaitan dengan temuan tersebut.
Dokumen yang perlu diuji, antara lain, perencanaan anggaran, dokumen pengadaan, faktur, bukti pembayaran, dokumen penerimaan barang, rekening koran hingga komunikasi antara pihak sekolah dengan penyedia.
Termasuk pula dugaan adanya kerja sama atau kongkalikong antara pengelola sekolah dan penyedia, jika memang ditemukan bukti yang mendukung dugaan tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan harus mampu menjawab pertanyaan sederhana tetapi mendasar: uang itu digunakan untuk apa, siapa yang memutuskan, siapa yang melakukan transaksi, apakah barang atau jasa benar-benar diterima, dan apakah nilai yang dibayarkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Jangan sampai muncul logika bahwa seseorang cukup mengembalikan uang setelah persoalan terbongkar lalu seluruh masalah dianggap selesai,” kata Puga.
Ia mengingatkan, jika pengembalian uang dijadikan satu-satunya ukuran penyelesaian, maka dapat muncul preseden yang keliru dalam tata kelola keuangan negara.
“Kalau logikanya cukup mengembalikan uang setelah ketahuan, maka muncul preseden berbahaya: selama belum tertangkap, uang dapat digunakan; ketika terbongkar, tinggal dikembalikan. Negara tidak boleh membangun sistem hukum dengan logika seperti itu,” tegasnya.
Tanggung Jawab Pengelola BOS Ikut Disorot
Sorotan juga mengarah pada mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan Dana BOSP. Dalam ketentuan yang berlaku, kepala satuan pendidikan memiliki tanggung jawab dalam perencanaan, penggunaan, dan pelaporan dana BOS.
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 juga mengatur posisi kepala satuan pendidikan sebagai penanggung jawab dalam tim BOS sekolah.
Karena itu, apabila pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan, menurut Puga, penelusuran tidak cukup berhenti pada persoalan administrasi. Harus dipastikan siapa yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan dan siapa saja yang terlibat dalam proses transaksi.
Apalagi jika temuan berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ketentuan pengadaan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yang telah mengalami perubahan melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, juga perlu menjadi bagian dari pemeriksaan apabila relevan dengan objek temuan.
Puga meminta Inspektorat, aparat penegak hukum, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang tidak berhenti pada fakta bahwa uang telah dikembalikan.
Menurutnya, pemulihan kerugian daerah dan penelusuran dugaan tindak pidana harus ditempatkan sebagai dua hal yang berbeda.
“Uang negara harus dikembalikan. Tetapi hukum juga harus mencari kebenaran materiil mengenai bagaimana uang itu bisa keluar dari peruntukannya. Dua persoalan itu jangan dicampuradukkan,” ujarnya.
Ia juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang melakukan evaluasi terhadap posisi para kepala sekolah yang disebut dalam temuan sesuai ketentuan kepegawaian dan disiplin yang berlaku, dengan tetap menghormati proses pemeriksaan dan asas praduga tak bersalah.
Kini, persoalan utamanya bukan sekadar Rp879 juta sudah kembali atau belum.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: bagaimana uang tersebut digunakan, siapa yang bertanggung jawab atas setiap keputusan, dan apakah dalam prosesnya terdapat unsur kesengajaan atau perbuatan melawan hukum?
Jawaban atas pertanyaan tersebut, menurut Puga, harus diberikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang transparan berdasarkan bukti.
“Jangan sampai uangnya kembali, tetapi pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab justru hilang. Negara bukan hanya membutuhkan uangnya kembali. Negara membutuhkan kepastian hukum,” pungkasnya.
• Irfan Sahab

0 Komentar