![]() |
| Foto : Asep Agustian |
Thekarawangpost.com - Karawang | Kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Pasalnya, hasil pengecekan terhadap sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan eks lahan PT Beesco Indonesia disebut belum menemukan kelengkapan perizinan, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas berupa penghentian kegiatan.
Kondisi tersebut menuai kritik tajam dari mantan General Manager PT Beesco Indonesia, Asep Agustian, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Askun.
Menurut Askun, kegiatan DPMPTSP Karawang pada Rabu (7/10/2026) tidak layak disebut sebagai inspeksi mendadak (sidak). Ia menyebut kegiatan tersebut lebih tepat disebut sebagai pengecekan lokasi berdasarkan laporan masyarakat.
“Itu bukan sidak, hanya cek lokasi. Mereka datang sebentar. Mereka juga tidak tahu kalau di sana ada sekitar lima TKA yang kocar-kacir dan diduga bersembunyi di belakang gudang,” ujar Askun kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Ia mempertanyakan sikap DPMPTSP yang dinilai tidak memberikan sanksi tegas meski terdapat perusahaan yang disebut belum menyelesaikan perizinannya.
J&T Express Disorot, Operasional Dipertanyakan
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah J&T Express. Askun menyebut perusahaan tersebut telah beroperasi, sementara proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) disebut masih berjalan.
Menurutnya, apabila persyaratan perizinan belum terpenuhi tetapi kegiatan usaha sudah berlangsung, pemerintah daerah seharusnya tidak sekadar melakukan pengecekan, melainkan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seharusnya ada sanksi, bahkan kalau memang ketentuan mengharuskan, dilakukan penghentian sementara sampai perizinannya lengkap,” tegasnya.
Askun kemudian membandingkan langkah pemerintah daerah dengan ketegasan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang disebutnya pernah menghentikan sementara proyek pembangunan data center karena persoalan perizinan.
“Gubernur saja berani mencontohkan ketegasan dalam persoalan perizinan. Masa pejabat Karawang tidak berani?” sindirnya.
PT Sirkular Karya Indonesia Diminta Ditindak
Sorotan berikutnya diarahkan kepada PT Sirkular Karya Indonesia.
Askun mengklaim perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan kegiatan usaha ketika dilakukan pengecekan di lokasi.
“Ini bagaimana kerja pejabat DPMPTSP Karawang? Sudah kecolongan soal perizinan, ketika ditemukan perusahaan belum melengkapi izin malah tidak ada tindakan tegas,” katanya.
Ia menilai pemerintah daerah tidak boleh membiarkan kegiatan usaha berlangsung tanpa kejelasan legalitas, terlebih apabila kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kewajiban terhadap daerah.
Dalih Sewa Tiga Bulan Dipertanyakan
Sementara PT Patiha Logistik disebut berdalih hanya menyewa gudang selama tiga bulan untuk kegiatan transit barang Kementerian Pendidikan menuju Jawa Barat.
Namun, menurut Askun, lamanya masa sewa tidak serta-merta menghapus kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
“Mau operasi tiga bulan atau satu bulan, kalau memang melakukan kegiatan usaha dan mencari keuntungan di Karawang, tentu harus dilihat kewajiban perizinannya. Jangan sampai karena mengaku hanya sewa sementara, kemudian kewajiban hukumnya dianggap tidak ada,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah memastikan seluruh potensi penerimaan daerah yang berkaitan dengan kegiatan usaha tersebut tidak terabaikan.
Toppan Plasindo Diminta Verifikasi Ulang
Askun juga menyinggung PT Toppan Plasindo Lestari yang disebut mengklaim tidak berada di atas lahan eks PT Beesco Indonesia, melainkan di kawasan eks PT Plasindo Lestari, serta menyatakan seluruh perizinannya telah lengkap.
Atas klaim tersebut, Askun meminta dilakukan verifikasi ulang di lapangan.
Sebagai mantan HRD PT Beesco Indonesia, ia mengaku mengetahui secara detail kondisi dan batas-batas kawasan tersebut.
“Saya ini mantan HRD PT Beesco Indonesia. Saya tahu betul lokasi dan peta lahannya. Luasnya sekitar 16 hektare dan saya hafal titik-titiknya,” ungkapnya.
Karena itu, ia meminta aparat terkait tidak hanya mengandalkan keterangan dari pihak perusahaan, tetapi melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh, termasuk memastikan status lahan, aktivitas usaha, dokumen perizinan, serta keberadaan tenaga kerja asing.
Minta Sidak Gabungan Jangan Sekadar Formalitas
Askun menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada kegiatan kunjungan atau pengecekan administratif semata.
Ia mendesak pemerintah daerah bersama instansi terkait kembali turun ke lapangan dengan pemeriksaan yang lebih serius dan menyeluruh.
“Jangan hanya sekadar cek lokasi atau kunjungan biasa. Kalau memang ditemukan perusahaan yang belum melengkapi perizinan, tindak sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat melihat pemerintah hanya datang, melihat-lihat, kemudian pulang tanpa ada tindakan,” tegasnya.
Ia juga meminta keberadaan TKA di lokasi tersebut turut diverifikasi oleh instansi berwenang, termasuk legalitas keberadaan dan aktivitas mereka.
“Kalau benar ada TKA, jangan sampai keberadaan mereka luput dari pemeriksaan. Semua harus dicek, baik perusahaan, izin usaha, status lahan maupun tenaga kerjanya,” pungkas Askun.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi dari DPMPTSP Kabupaten Karawang terkait tudingan tersebut, termasuk mengenai hasil pengecekan terhadap tiga perusahaan yang disebut belum melengkapi perizinan dan dugaan keberadaan sejumlah TKA di lokasi.
Publik kini menunggu, apakah pengecekan tersebut benar-benar akan berujung pada penegakan aturan, atau kembali berhenti sebagai kunjungan formal tanpa tindakan?
• Fitri

0 Komentar